KHUSYU'DALAM SHOLATadalah masalah hati yang harus diupayakan semaksimal
mungkin dengan melaksanakan sebab-sebab yang mengantarkan seorang
menjadi khusu' seperti:
1. Selalu menghadirkan hati
2. Sadar bahwa dirinya sedang berhadapan dengan Allah
3. Lakukan shalat seolah-olah shalat yang terakhir dan sesudah itu
akan meninggal. memahami bacaan shalat.
4. Shalat tidak terburu-buru tetapi dengan tenang dan dilakukan
dengan persiapan, berwudhu dengan sempurna, didahului sunnah rawatib.
5. Menghindarkan adanya gambar yang merusak kekhussyuan
Sebab seprai-seprai dan korden-korden yang bergambar sering memalingkan
hati daripada kekhusyu'an dan pemusatan menghadap untuk bermunajat
kepada Allah. Ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari
jalan Anas, ia mengatakan: Bahwa korden Aisyah dipakai untuk menutupi
samping rumahnya, kemudian Nabi menyuruh dia dengan sabdanya :
"Singkirkanlah korden itu dariku, karena gambar-gambarnya selalu tampak
dalam sembahyangku."(HR. Bukhari)
Imam Qurthuby menyatakan bahwa yang dimaksud dengan khusyu adalah suatu
keadaan jiwa yang nampak pada anggota tubuh berupa ketenangan dan
kerendah-hatian. Sedangkan yang dimaksud dengan khusyu dalam sholat
adalah melakukan sholat dengan menghadirkan hatinya serta melakukan
semua gerakan sholat dengan thuma'ninah.
Pengertian khusyu` bukan hanya berarti tenang dan nyaman serta lama,
tetapi termasuk dalam pengertian khusyu` adalah mengerti dan memahami
apa yang kita baca dalam shalat baik ayat quran mapun bacaan lainnya.
Termasuk di dalamnya adalah mendengarkan bacaan imam dan mengerti
maknanya serta mengikuti gerakannya dengan benar tanpa tertinggal.
Pengertian khusyu` itu juga bukan berarti kita lupa sama sekali dengan
keadaan sekitar termasuk lupa bilangan rakaat.
Imam Al-Ghazali menjadikan khusu' sebagainya syarat sahnya shalat,
walaupun jumhur ulama tidak menjadikannya. Namun perlu diingat bahwa
kualitas shalat seorang muslim dilihat dari shalatnya maka semakin
khusu' akan semakin berkualitas :
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, orang-orang yang lalai
dari shalatnya, (QS. Al-Ma'un : 4-5)
Dan semakin tidak khusu' kita akan terancam terkena surat Al-Ma'uun yang
maknanya :
"Peliharalah semua sholat dan sholat wustho dan berdirilah untuk Alloh
dengan khusyu" (QS. Al-Baqoroh : 238)
Selasa, 24 Februari 2009
Rabu, 11 Februari 2009
Pengertian Fasik
FASIK
Pengertian Fasik
Orang fasik adalah orang mukmin atau orang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain org tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan.
Firman Allah:
“Orang Fasik adalah orang yang melanggar perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerosakan dimuka bumi. Mereka itulah orang yang rugi” [QS Al Baqarah:27]
“Allah telah berjanji kepada orang yang beriman diantara kamu serta mengerjakan amal soleh, bahawa ia (Allah) akan menjadikan mereka khalifah dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang yang sebelum mereka menjadi khalifah. Dan Ia menggantikan (keadaan ) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa (selama) mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang kafir sesudah janji itu, maka mereka itulah orang yang fasik”
[Qs An Nur:55]
“Dan jika Aku (Allah) hendak membinasakan suatu negeri, maka Aku perintahkan kepada orang yang hidup mewah dinegeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kederhakaan (fasik) dalam negeri itu, maka sepantasnya berlaku terhadap mereka (Ketentuan-Ku) kemudian Aku hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”
[Qs Al Isra:16]
Balasan orang Fasik
Orang Islam yang berbuat fasik, berbuat kerosakan, kejahatan dan maksiat dimuka bumi ini, maka Allah menyediakan seksa neraka yang pedih.
Pengertian Fasik
Orang fasik adalah orang mukmin atau orang muslim yang secara sedar melanggar ajaran Allah (Islam) atau dengan kata lain org tersebut percaya akan adanya Allah, percaya akan kebenaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW tetapi dalam tindak perbuatannya mereka mengingkari terhadap Allah dan hukumNya, selalu berbuat kerosakan dan kemaksiatan.
Firman Allah:
“Orang Fasik adalah orang yang melanggar perjanjian itu teguh, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah (kepada mereka) untuk menghubungkannya dan membuat kerosakan dimuka bumi. Mereka itulah orang yang rugi” [QS Al Baqarah:27]
“Allah telah berjanji kepada orang yang beriman diantara kamu serta mengerjakan amal soleh, bahawa ia (Allah) akan menjadikan mereka khalifah dimuka bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang yang sebelum mereka menjadi khalifah. Dan Ia menggantikan (keadaan ) mereka sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa (selama) mereka tetap menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang kafir sesudah janji itu, maka mereka itulah orang yang fasik”
[Qs An Nur:55]
“Dan jika Aku (Allah) hendak membinasakan suatu negeri, maka Aku perintahkan kepada orang yang hidup mewah dinegeri itu (supaya mentaati Allah), tetapi mereka melakukan kederhakaan (fasik) dalam negeri itu, maka sepantasnya berlaku terhadap mereka (Ketentuan-Ku) kemudian Aku hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya”
[Qs Al Isra:16]
Balasan orang Fasik
Orang Islam yang berbuat fasik, berbuat kerosakan, kejahatan dan maksiat dimuka bumi ini, maka Allah menyediakan seksa neraka yang pedih.
Perertian Kafir
KAFIR
Perertian Kafir
Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.
Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.
‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]
Pembahagian Kafir.
i. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.
ii. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.
iii. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.
iv. Kafir Nifaq iaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.
Tanda Orang Kafir.
a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
b.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan.
f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
i.Menghalangi manusia ke jalan Allah.
Hubungan Orang Kafir.
Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.
Perertian Kafir
Kafir bermakna orang yang ingkar,yang tidak beriman (tidak percaya) atau tidak beragama Islam. Dengan kata lain orang kafir adalah orang yang tidak mahu memperhatikan serta menolak terhadap segala hukum Allah atau hukum Islam disampaikan melalui para Rasul (Muhammad SAW) atau para penyampai dakwah/risalah. Perbuatan yang semacam ini disebut dengan kufur.
Kufur pula bermaksud menutupi dan menyamarkan sesuatu perkara. Sedangkan menurut istilah ialah menolak terhadap sesuatu perkara yang telah diperjelaskan adanya perkara yang tersebut dalam Al Quran. Penolakan tersebut baik langsung terhadap kitabnya ataupun menolak terhadap rasul sebagai pembawanya.
‘Sesungguhnya orang kafir kepada Allah dan RasulNya, dan bermaksud memperbezakan antara Allah dan RasulNya seraya (sambil) mengatakan:’Kami beriman kepada yang sebahagian (dari Rasul itu / ayat Al Quran) dan kami kafir (ingkar) terhadap sebahagian yang lain. Serta bermaksud (dengan perkataanya itu) mengambil jalan lain diantara yang demikian itu (iman dan kafir). Merekalah orang kafir yang sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk mereka itu seksaan yang menghinakan” [Qs An Nisa, 150-151]
Pembahagian Kafir.
i. Kafir yang sama sekali tidak percaya akan adanya Allah, baik dari segi zahir dan batin seperti Raja Namrud dan Firaun.
ii. Kafir jumud (ertinya membantah). Orang kafir jumud ini pada hatinya (pemikirannya) mengakui akan adanya Allah TAPI tidak mengakui dengan lisannya, seperti Iblis dan sebagainya.
iii. Kafir ‘Inad .Orang kafir ‘Inad ini, adalah mereka pada hati (pemikiran) dan lisannya (sebutannya) mengakui terhadap kebenaran Allah, TAPI tidak mahu mengamalkannya , mengikuti atau mengerjakannya seperti Abu Talib.
iv. Kafir Nifaq iaitu orang yang munafik. Yang mengakui diluarnya,pada lisannya saja terhadap adanya Allah dan Hukum Allah, bahkan suka mengerjakannya Perintah Allah, TAPI hatinya (pemikirannya) atau batinnya TIDAK mempercayainya.
Tanda Orang Kafir.
a.Suka pecah belahkan antara perintah dan larangan Allah dengan RasulNya.
b.Kafir (ingkar) perintah dan larangan Allah dan RasulNya.
c.Iman kepada sebahagian perintah dan larangan Allah (dari Ayat Al Quran),tapi menolak sebahagian daripadanya.
d.Suka berperang dijalan Syaitan (Thoghut).
e.Mengatakan Nabi Isa AL Masihi adalah anak Tuhan.
f.Agama menjadi bahan senda gurau atau permainan .
g.Lebih suka kehidupan duniawi sehingga aktiviti yang dikerjakan hanya mengikut hawa nafsu mereka, tanpa menghiraukan hukum Allah yang telah diturunkan.
h.Mengingkari adanya hari Akhirat, hari pembalasan dan syurga dan neraka.
i.Menghalangi manusia ke jalan Allah.
Hubungan Orang Kafir.
Berhubungan Muslim dengan Orang kafir adalah tidak dilarang, dicegah bahkan dibolehkan oleh Islam, KECUALI adanya perhubungan (bertujuan) yang memusuhi Allah dan RasulNya (Hukum Allah), termasuk merosakkan aqidah Islam.
Pengertian Munafik
MUNAFIK
Pengertian Munafik
Adalah orang munafik termasuk golongan orang yang tidak mendapat hidayah atau petunjuk dari Allah, sehingga jalan hidupnya yang ditempuhi tidaklah mengandungi nilai-nilai ibadah dan segala amal yang dikerjakan tidak mencari keredhaan Alah…
Orang munafik adalah orang yang bermuka dua, mengaku beriman padahal hatinya inggar. Perbuatan orang munafik disebut Nifaq. Mereka ini hanya pada mulutnya sahaja, kemudian dalam perbuatannya sehari-hari nampak baik, tapi hanya tipu helah belaka.
Ertinya segala amal perbuatan yang dikerjakan itu bukan ditegakkan di atas dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah, akan tetapi hanya didasarkan pada perasaan dan hawa nafsunya semata-mata untuk mencari muka, penampilan, mengambil hati dalam masyarakat dan pandangan orang belaka. Segala perbuatan baiknya itu hanya dijadikan tempat berlindung untuk menutupi segala keburukan I’tikad dan niatnya.
Tanda-tanda munafik.
a. Ingin menipu daya Allah.
Firman Allah: “Dan diantara manusia ada yang mengatakan,’aku beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian,’padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang yang beriman.Mereka itu hendak menipu Allah berserta orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri,sedang mereka tidak sedar” [Qs Al Baqarah: 8-9]
b. Lebih suka memilih orang kafir sebagai pepimpinnya.
Firman Allah maksudnya:
“…..(iaitu) orang yang mengambil orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah” [Qs An Nisa’ :139]
c. Tidak mahu diajak berhukum dengan hukum Allah dan RasulNya.
Firman Allah:
“Apabila dikatakan kepada mereka (org munafik):”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,” nescaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia ) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” [Qs An Nisa:61]
d. Malas menegakkan solat, tapi kalau solat suka menunjuk-nunjuk (riyak)
Firman Allah: “Dan bila mereka berdiri untuk melaksanakan solat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riyak dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka itu menyebut asma Allah, kecuali sedikit sekali [Qs An Nisa:142]
e. Berdusta apanbila berkata, menyalahi janji dan khinat (pecah amanah)
“Tanda-tanda orang munafik itu ada 3 macam, apabila berkata suka berdusta,apabila berjanji selalu menyalahi dan apabila diberi kepercayaan (amanah) suka khinat”
[Hr muslim dan bukhari]
Pengaruh munafik bagi kehidupan bermasyarakat.
Dalam sejarah telah banyak membuktikan bahawa umat Islam zaman dulu sering diperdaya oleh orang munafik dan hal itu akan berterus sampai zaman sekarang bahkan zaman yang akan datang dari generasi ke generasi. Oleh kerana itu kita umat Islam dimana saja berada hendaknya berhati-hati terhadap orang munafik yang berhasrat mematahkan semangat juang kita umat Islam, memporak-perandakan kekuatan Islam, memadamkan cahaya Allah ditengah-tengah orang Islam dan selalu kerosakan dan kekacauan dimana-mana.
“Mereka (orang munafik) hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka. Dan Allah telah menyempurkan cahayaNya, meskipun orang kafir membenci.” [Qs Asy-Shaf;8]
Pengertian Munafik
Adalah orang munafik termasuk golongan orang yang tidak mendapat hidayah atau petunjuk dari Allah, sehingga jalan hidupnya yang ditempuhi tidaklah mengandungi nilai-nilai ibadah dan segala amal yang dikerjakan tidak mencari keredhaan Alah…
Orang munafik adalah orang yang bermuka dua, mengaku beriman padahal hatinya inggar. Perbuatan orang munafik disebut Nifaq. Mereka ini hanya pada mulutnya sahaja, kemudian dalam perbuatannya sehari-hari nampak baik, tapi hanya tipu helah belaka.
Ertinya segala amal perbuatan yang dikerjakan itu bukan ditegakkan di atas dasar keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah, akan tetapi hanya didasarkan pada perasaan dan hawa nafsunya semata-mata untuk mencari muka, penampilan, mengambil hati dalam masyarakat dan pandangan orang belaka. Segala perbuatan baiknya itu hanya dijadikan tempat berlindung untuk menutupi segala keburukan I’tikad dan niatnya.
Tanda-tanda munafik.
a. Ingin menipu daya Allah.
Firman Allah: “Dan diantara manusia ada yang mengatakan,’aku beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian,’padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang yang beriman.Mereka itu hendak menipu Allah berserta orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri,sedang mereka tidak sedar” [Qs Al Baqarah: 8-9]
b. Lebih suka memilih orang kafir sebagai pepimpinnya.
Firman Allah maksudnya:
“…..(iaitu) orang yang mengambil orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan disisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah” [Qs An Nisa’ :139]
c. Tidak mahu diajak berhukum dengan hukum Allah dan RasulNya.
Firman Allah:
“Apabila dikatakan kepada mereka (org munafik):”Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul,” nescaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia ) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu” [Qs An Nisa:61]
d. Malas menegakkan solat, tapi kalau solat suka menunjuk-nunjuk (riyak)
Firman Allah: “Dan bila mereka berdiri untuk melaksanakan solat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riyak dihadapan manusia. Dan tidaklah mereka itu menyebut asma Allah, kecuali sedikit sekali [Qs An Nisa:142]
e. Berdusta apanbila berkata, menyalahi janji dan khinat (pecah amanah)
“Tanda-tanda orang munafik itu ada 3 macam, apabila berkata suka berdusta,apabila berjanji selalu menyalahi dan apabila diberi kepercayaan (amanah) suka khinat”
[Hr muslim dan bukhari]
Pengaruh munafik bagi kehidupan bermasyarakat.
Dalam sejarah telah banyak membuktikan bahawa umat Islam zaman dulu sering diperdaya oleh orang munafik dan hal itu akan berterus sampai zaman sekarang bahkan zaman yang akan datang dari generasi ke generasi. Oleh kerana itu kita umat Islam dimana saja berada hendaknya berhati-hati terhadap orang munafik yang berhasrat mematahkan semangat juang kita umat Islam, memporak-perandakan kekuatan Islam, memadamkan cahaya Allah ditengah-tengah orang Islam dan selalu kerosakan dan kekacauan dimana-mana.
“Mereka (orang munafik) hendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan) mereka. Dan Allah telah menyempurkan cahayaNya, meskipun orang kafir membenci.” [Qs Asy-Shaf;8]
Pengertian Musyrik
MUSYRIK
Pengertian Musyrik
Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik. Syrik adalah perbuatan dosa yang paling besar, kerana itu kita harus menjauhi perbuatan yang menjerumuskan kepada syrik.
Firman Allah ; “Ingatlah Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya:’Hai anakku!janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar’ “ [Qs Luqman:13]
Dengan demikian org musyrik disamping menyembah Allah mengabdikan kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.JAdi org musyrik itu ialah mereka yg mempersekutukan Allah baik dalam bentuk I’tikad (kepercayaan), ucapan mahupun dalam bentuk amal perbuatan. Mereka (org musyrik) menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah ini baik yang berupa benda mahupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai An dad, Alihah, Thoughut dan Arbab…..
i. Alihah ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya. Misalnya kita memakai cincin merah delima, dan kita yakin bahawa dengan memakainya dapat menghindarkan bahaya. Adapun kepercayaan memelihara burung Terkukur dapat memberikan kemajuan dalam bidang perniagaannya. Dan itulah dinamakan Alihah, yakni menyekutukan Allah dengan binatang dan benda (Kepada Makhluk).
ii. Andad, sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya. Misalnya saja seorang yang senang mencintai kepada benda, keluarga, rumah dan sebagainya, dimana cintanya melebihi cintai terhadap Allah dan RasulNya, sehingga mereka melalaikan dalam melaksanakan kewajiban agama, kerana terlalu cintanya terhadap benda tersebut (makhluk tersebut).
iii. Thoghut ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat derhaka kepadaNya.
iv. Arbab, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).
Bentuk musyrik ini menyesatkan terhadap perilaku manusia. Dan dengan memiliki aqidah seperti itu dapat menghilangkan Keimanan.
Peringkat Syrik
Antara tahap-tahapnya….
a.Menyembah sesuatu selain Allah
Menyembah sesuatu selain Allah adalah termasuk syrik yang paling berat dan tinggi. Mereka ini menyembah benda-benda, patung, batu, kayu, kubur bahkan manusia dan lain-lainnya. Mereka percaya bahawa benda-benda (makhluk) tersebut adalah tuhan-tuhan yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan. Termasuk dalam tahap syrik seperti ini adalah mengadakan pemujaan seseorang tokoh pepimpin.
b.Mempersekutukan Allah.
Ertinya mempercayai bahawa makhluk selain Allah itu mempunyai sifat-sifat seperti yang ada pada Allah.
Dalam kategori mempersekutukan Allah ini adalah faham Trinti menurut kepercayaan Kristian, begitu faham Trimurti menurut kepercayaan agama Hindu, yang mempercayai bahawa Tuhan itu ada tiga, iaitu Brahman (tuhan menciptakan alam seisinya),Wisnu(Tuhan yang memelihara Alam) dan Syiwa (Tuhan yang menghancurkan alam).
c.Mempertuhankan Manusia.
Mempertuhankan manusia atau menjadikan manusia sebagai tuhannya adalah termasuk syrik atau mempersekutukan Allah. Termasuk didalam mengtuhankan manusia itu adalah pemuka-pemuka agama,ulama, pendita, para auliya’,para solehin dan sebagainya.
Dalam ajaran ilmu Tauhid terlalu mengagungkan, mendewakan seseorang itu dinamakan Ghuluwwun. Ertinya keterlaluan dalam mengagungkan dan meninggikan darjat makhluk sehingga ditempatkan pada kedudukan yang bukan sepatutnya menempati kedudukan itu kecuali Allah.
Bahaya Syrik
Firman Allah:
“Maka apakah orang kafir (musyrik) menyangka bahawa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir(musyrik)” [Qs Al Kahfi:102]
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syrik, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain dari syrik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. BArangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” [Qs At Taubah:113]
Sabda Rasulullah:
“Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kamu sekalian ialah syrik yang paling kecil. Ketika Nabi SAW ditanya:’Apa syrik kecil itu?’,Nabi SAW bersabda:”Ri’yak”
Imam Muslim meriwayatkan, yang datangnya dari Nabi SAW baginda bersabda:”Barangsiapa yang menjumpai Allah (meninggal dunia) dalam keadaan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun, dimasuk syurga dan barangsiapa menjumpai Allah keadaan mempersekutukanNya dengan sesuatu, dia masuk neraka”
Pengertian Musyrik
Musyrik adalah orang yang mempersekutukan Allah, mengaku akan adanya Tuhan selain Allah atau menyamakan sesuatu dengan Allah. Perbuatan itu disebut musyrik. Syrik adalah perbuatan dosa yang paling besar, kerana itu kita harus menjauhi perbuatan yang menjerumuskan kepada syrik.
Firman Allah ; “Ingatlah Luqman berkata kepada anaknya, diwaktu ia memberi pelajaran kepadanya:’Hai anakku!janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah benar-benar kezaliman yang besar’ “ [Qs Luqman:13]
Dengan demikian org musyrik disamping menyembah Allah mengabdikan kepada Allah, juga mengabdikan dirinya kepada yang selain Allah.JAdi org musyrik itu ialah mereka yg mempersekutukan Allah baik dalam bentuk I’tikad (kepercayaan), ucapan mahupun dalam bentuk amal perbuatan. Mereka (org musyrik) menjadikan mahkluk yang diciptakan Allah ini baik yang berupa benda mahupun manusia sebagai Tuhan dan menjadikan sebagai An dad, Alihah, Thoughut dan Arbab…..
i. Alihah ialah suatu kepercayaan terhadap benda dan binatang yang menurut keyakinannya dapat memberikan manfaat serta dapat menolak bahaya. Misalnya kita memakai cincin merah delima, dan kita yakin bahawa dengan memakainya dapat menghindarkan bahaya. Adapun kepercayaan memelihara burung Terkukur dapat memberikan kemajuan dalam bidang perniagaannya. Dan itulah dinamakan Alihah, yakni menyekutukan Allah dengan binatang dan benda (Kepada Makhluk).
ii. Andad, sesuatu perkara yang dicintai dan dihormati melebihi daripada cintanya kepada Allah, sehingga dapat memalingkan seseorang dari melaksanakan ketaatan terhadap Allah dan RasulNya. Misalnya saja seorang yang senang mencintai kepada benda, keluarga, rumah dan sebagainya, dimana cintanya melebihi cintai terhadap Allah dan RasulNya, sehingga mereka melalaikan dalam melaksanakan kewajiban agama, kerana terlalu cintanya terhadap benda tersebut (makhluk tersebut).
iii. Thoghut ialah orang yang ditakuti dan ditaati seperti takut kepada Allah, bahkan melebihi rasa takut dan taatnya kepada Allah, walaupun keinginan dan perintahnya itu harus berbuat derhaka kepadaNya.
iv. Arbab, ialah para pemuka agama (ulama,ustad) yang suka memberikan fatwa, nasihat yang menyalahi ketentuan (perintah dan Larangan) Allah dan RasulNya, kemudian ditaati oleh para pengikutnya tanpa diteliti dulu seperti mentaati terhadap Allah dan RasulNya. Para pemuka agama itu telah menjadikan dirinya dan dijadikan para pengikutnya Arbab (Tuhan selain Allah).
Bentuk musyrik ini menyesatkan terhadap perilaku manusia. Dan dengan memiliki aqidah seperti itu dapat menghilangkan Keimanan.
Peringkat Syrik
Antara tahap-tahapnya….
a.Menyembah sesuatu selain Allah
Menyembah sesuatu selain Allah adalah termasuk syrik yang paling berat dan tinggi. Mereka ini menyembah benda-benda, patung, batu, kayu, kubur bahkan manusia dan lain-lainnya. Mereka percaya bahawa benda-benda (makhluk) tersebut adalah tuhan-tuhan yang dapat mendatangkan kebaikan dan keburukan. Termasuk dalam tahap syrik seperti ini adalah mengadakan pemujaan seseorang tokoh pepimpin.
b.Mempersekutukan Allah.
Ertinya mempercayai bahawa makhluk selain Allah itu mempunyai sifat-sifat seperti yang ada pada Allah.
Dalam kategori mempersekutukan Allah ini adalah faham Trinti menurut kepercayaan Kristian, begitu faham Trimurti menurut kepercayaan agama Hindu, yang mempercayai bahawa Tuhan itu ada tiga, iaitu Brahman (tuhan menciptakan alam seisinya),Wisnu(Tuhan yang memelihara Alam) dan Syiwa (Tuhan yang menghancurkan alam).
c.Mempertuhankan Manusia.
Mempertuhankan manusia atau menjadikan manusia sebagai tuhannya adalah termasuk syrik atau mempersekutukan Allah. Termasuk didalam mengtuhankan manusia itu adalah pemuka-pemuka agama,ulama, pendita, para auliya’,para solehin dan sebagainya.
Dalam ajaran ilmu Tauhid terlalu mengagungkan, mendewakan seseorang itu dinamakan Ghuluwwun. Ertinya keterlaluan dalam mengagungkan dan meninggikan darjat makhluk sehingga ditempatkan pada kedudukan yang bukan sepatutnya menempati kedudukan itu kecuali Allah.
Bahaya Syrik
Firman Allah:
“Maka apakah orang kafir (musyrik) menyangka bahawa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka jahanam tempat tinggal bagi orang-orang kafir(musyrik)” [Qs Al Kahfi:102]
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampunkan dosa syrik, dan Dia mengampuni dosa-dosa selain dari syrik itu bagi siapa yang dikehendakiNya. BArangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” [Qs At Taubah:113]
Sabda Rasulullah:
“Sesuatu yang paling aku takutkan menimpa kamu sekalian ialah syrik yang paling kecil. Ketika Nabi SAW ditanya:’Apa syrik kecil itu?’,Nabi SAW bersabda:”Ri’yak”
Imam Muslim meriwayatkan, yang datangnya dari Nabi SAW baginda bersabda:”Barangsiapa yang menjumpai Allah (meninggal dunia) dalam keadaan tidak mempersekutukanNya dengan sesuatu apapun, dimasuk syurga dan barangsiapa menjumpai Allah keadaan mempersekutukanNya dengan sesuatu, dia masuk neraka”
Selasa, 03 Februari 2009
RIddah
Adalah hal yang esensial diketahui oleh setiap Muslim bahwa Allah subhanahu wata'aala telah menyempurnakan agama ini dan menjadikan syariat Islam sebagai syariat yang paling lengkap dan paling bagus.
Agama ini telah mencakup semua lini kehidupan manusia. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata'aala mewajibkan kepada para hambaNya agar menerima semua hukum-hukum Islam sebagaimana firman-Nya, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya.” (QS.al-Baqarah: 208). Agama ini juga selaras dengan fitrah yang lurus lagi suci. Allah subhanahu wata'aala berfirman, "(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS.ar-Rum:30)
Bilamana seseorang telah berserah diri kepada Allah subhanahu wata'aala dan istiqamah atas agama Allah subhanahu wata'aala, lalu berbalik membangkang dan melenceng dari petunjuk, berbaju kesesatan, keluar dari kebenaran dan cahaya menuju kebatilan dan kegelapan, maka ini adalah orang yang keluar dari agama Islam (Murtad) dan berbenturan dengan sikap alam nan luas ini yang berisikan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sebab semuanya telah berserah diri dan tunduk kepada Allah subhanahu wata'aala. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.Ali 'Imran:83)
Logikanya, manakala undang-undang buatan manusia saja, yang di dalamnya terdapat keterbatasan, kontradiksi dan kekacauan menerapkan balasan dan sanksi terhadap pelanggarannya, maka apatah lagi menentang syariat Allah subhanahu wata'aala dan melenceng dari hukum-Nya, sebab ia adalah hukum yang paling baik secara absolut.
Allah subhanahu wata'aala telah mensyariatkan penegakan hukum Hudud, di antaranya adalah Had ar-Riddah. (Sanksi hukum bagi yang murtad).Hal ini untuk merealisasikan salah satu tujuan penting syariat, yaitu menjaga agama ini.
Allah subhanahu wata'aala Maha Bijaksana dalam syariat-Nya, Maha Pengasih terhadap para hamba-Nya dan Maha Mengetahui tentang apa yang dapat memperbaiki kondisi makhluk-Nya, semasa hidup dan kelak bila telah kembali kepada-Nya.
Belakangan ini banyak orang sudah lancang terhadap syariat Allah subhanahu wata'aala. Mereka menyebut hukum-hukum syariat yang memberikan sanksi bagi Murtad sebagai hukum yang zalim, keras dan bertentangan dengan kebebasan berpikir. Untuk itulah, sekelumit tentang permasalahan ini perlu dibahas di sini.
Definisi Riddah (Kemurtadan)
Bila merujuk kitab-kitab fiqih, maka kita menemukan masing-masing dari keempat mazhab fiqih memuat suatu bab tersendiri mengenai hukum terhadap Murtad. Dari sini, ada beberapa definisi yang mereka sebutkan, al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan." Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini." Dan al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." Definisi-definisi tersebut bertemu dalam makna "Rujuk (berpaling) dari keimanan." Yaitu rujuk menurut standar makna secara bahasa dan juga syariat. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.al-Ma-`idah:21).
Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.
Bagaimana Riddah Terjadi?
Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala. Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.
Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).
Hukuman Bagi Orang yang Murtad
Seorang yang murtad menurut syariat Islam harus dibunuh dengan memenggal batang lehernya. Yang menghalalkan darahnya adalah kekafirannya, yang sebelumnya beriman. Mengapa hukuman seperti itu yang dijatuhkan atasnya? Syaikhul Islam Ibn Taimiyah memberikan jawaban, "Sebab bila si Murtad itu tidak dibunuh, maka orang yang masuk ke dalam agama ini akan keluar lagi darinya. Artinya, membunuhnya merupakan upaya menjaga pemeluk agama dan menjaga agama itu sendiri. Hal itu dapat mencegahnya dari pembatalan (keimanannya) dan keluar darinya." Sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut, maka ia pun tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, tidak mewariskan ataupun mewarisi, bahkan hartanya menjadi harta Fai` yang diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin.
Di antara sekian banyak dalil atas hukuman ini, adalah hadits, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR.al-Bukhari)
Sikap Para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan Salaf
Para shahabat, demikian juga Tabi'in dan para ulama as-Salaf ash-Shalih, terutama para khalifah dan pemimpin Islam dari masa ke masa tetap konsisten dengan hukuman tersebut. Di antara bukti nyatanya adalah sikap Abu Bakar yang memerangi kaum Murtaddin (orang-orang yang murtad) di zamannya.
Riddah Di Zaman Ini
Sesungguhnya Riddah yang secara lantang diteriakkan para Zindiq zaman ini, seperti Salman Rusydi, Nisrina (Murtaddah Bangladesh), Nashr Abu Zaid (Murtad Mesir) dan orang-orang semisal mereka, jauh lebih keji dari Riddah yang telah dilakukan para pendahulu mereka seperti al-Hallaj dan al-Haitsi, Wallahul Musta'an.! Riddah yang dilakukan para Zindiq, dulu dan sekarang, bukan hanya sekedar Riddah saja, tetapi juga telah menggabungkannya dengan sikap memerangi Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, berlebihan dalam memusuhi dan mencela agama Allah subhanahu wata'aala.
Jenis-Jenis Riddah
Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.
Sebab-sebab Terjadinya Riddah
*
Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.
*
Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.
*
Disingkirkannya syariat Allah subhanahu wata'aala di kebanyakan negara-negara Muslim.
*
Kekacauan pemikiran yang kini menghinggapi dunia modern, keguncangan dalam konsep dan kontradiksi yang kentara dalam keyakinan dan prinsip. Wallahu A'lam!
(SUMBER: ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif) Hafied M. Chofie.
Agama ini telah mencakup semua lini kehidupan manusia. Oleh karena itu, Allah subhanahu wata'aala mewajibkan kepada para hambaNya agar menerima semua hukum-hukum Islam sebagaimana firman-Nya, artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhannya.” (QS.al-Baqarah: 208). Agama ini juga selaras dengan fitrah yang lurus lagi suci. Allah subhanahu wata'aala berfirman, "(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu." (QS.ar-Rum:30)
Bilamana seseorang telah berserah diri kepada Allah subhanahu wata'aala dan istiqamah atas agama Allah subhanahu wata'aala, lalu berbalik membangkang dan melenceng dari petunjuk, berbaju kesesatan, keluar dari kebenaran dan cahaya menuju kebatilan dan kegelapan, maka ini adalah orang yang keluar dari agama Islam (Murtad) dan berbenturan dengan sikap alam nan luas ini yang berisikan langit, bumi, tumbuh-tumbuhan dan hewan. Sebab semuanya telah berserah diri dan tunduk kepada Allah subhanahu wata'aala. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.Ali 'Imran:83)
Logikanya, manakala undang-undang buatan manusia saja, yang di dalamnya terdapat keterbatasan, kontradiksi dan kekacauan menerapkan balasan dan sanksi terhadap pelanggarannya, maka apatah lagi menentang syariat Allah subhanahu wata'aala dan melenceng dari hukum-Nya, sebab ia adalah hukum yang paling baik secara absolut.
Allah subhanahu wata'aala telah mensyariatkan penegakan hukum Hudud, di antaranya adalah Had ar-Riddah. (Sanksi hukum bagi yang murtad).Hal ini untuk merealisasikan salah satu tujuan penting syariat, yaitu menjaga agama ini.
Allah subhanahu wata'aala Maha Bijaksana dalam syariat-Nya, Maha Pengasih terhadap para hamba-Nya dan Maha Mengetahui tentang apa yang dapat memperbaiki kondisi makhluk-Nya, semasa hidup dan kelak bila telah kembali kepada-Nya.
Belakangan ini banyak orang sudah lancang terhadap syariat Allah subhanahu wata'aala. Mereka menyebut hukum-hukum syariat yang memberikan sanksi bagi Murtad sebagai hukum yang zalim, keras dan bertentangan dengan kebebasan berpikir. Untuk itulah, sekelumit tentang permasalahan ini perlu dibahas di sini.
Definisi Riddah (Kemurtadan)
Bila merujuk kitab-kitab fiqih, maka kita menemukan masing-masing dari keempat mazhab fiqih memuat suatu bab tersendiri mengenai hukum terhadap Murtad. Dari sini, ada beberapa definisi yang mereka sebutkan, al-Kasani dari mazhab Hanafi berkata, "Adapun rukun Riddah adalah keluarnya perkataan 'kafir' dari lisan, yang sebelumnya beriman, sebab Riddah adalah rujuk (berpaling) dari keimanan." Ash-Shawi dari mazhab Maliki berkata, "Riddah adalah kafirnya seorang Muslim dengan perkataan yang terang-terangan, atau perkataan yang menuntut kekafirannya, atau perbuatan yang mengandung kekafiran." As-Syarbini dari mazhab Syafi'i berkata, "Riddah adalah putus dari Islam dengan niat atau perbuatan, baik mengatakan tentangnya dalam rangka menghina, membangkang ataupun meyakini." Dan al-Bahuti dari mazhab Hanbali berkata, "Murtad secara syariat adalah orang yang kafir setelah keislamannya, baik melalui perkataan, keyakinan, keraguan atau pun perbuatan." Definisi-definisi tersebut bertemu dalam makna "Rujuk (berpaling) dari keimanan." Yaitu rujuk menurut standar makna secara bahasa dan juga syariat. Allah subhanahu wata'aala berfirman, artinya, "Padahal kepadaNya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan."(QS.al-Ma-`idah:21).
Ringkasnya, Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.
Bagaimana Riddah Terjadi?
Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala. Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.
Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).
Hukuman Bagi Orang yang Murtad
Seorang yang murtad menurut syariat Islam harus dibunuh dengan memenggal batang lehernya. Yang menghalalkan darahnya adalah kekafirannya, yang sebelumnya beriman. Mengapa hukuman seperti itu yang dijatuhkan atasnya? Syaikhul Islam Ibn Taimiyah memberikan jawaban, "Sebab bila si Murtad itu tidak dibunuh, maka orang yang masuk ke dalam agama ini akan keluar lagi darinya. Artinya, membunuhnya merupakan upaya menjaga pemeluk agama dan menjaga agama itu sendiri. Hal itu dapat mencegahnya dari pembatalan (keimanannya) dan keluar darinya." Sebagai konsekuensi dari hukuman tersebut, maka ia pun tidak dimandikan, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pekuburan kaum Muslimin, tidak mewariskan ataupun mewarisi, bahkan hartanya menjadi harta Fai` yang diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin.
Di antara sekian banyak dalil atas hukuman ini, adalah hadits, "Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah ia." (HR.al-Bukhari)
Sikap Para Shahabat Rasulullah shallallahu 'alahi wasallam dan Salaf
Para shahabat, demikian juga Tabi'in dan para ulama as-Salaf ash-Shalih, terutama para khalifah dan pemimpin Islam dari masa ke masa tetap konsisten dengan hukuman tersebut. Di antara bukti nyatanya adalah sikap Abu Bakar yang memerangi kaum Murtaddin (orang-orang yang murtad) di zamannya.
Riddah Di Zaman Ini
Sesungguhnya Riddah yang secara lantang diteriakkan para Zindiq zaman ini, seperti Salman Rusydi, Nisrina (Murtaddah Bangladesh), Nashr Abu Zaid (Murtad Mesir) dan orang-orang semisal mereka, jauh lebih keji dari Riddah yang telah dilakukan para pendahulu mereka seperti al-Hallaj dan al-Haitsi, Wallahul Musta'an.! Riddah yang dilakukan para Zindiq, dulu dan sekarang, bukan hanya sekedar Riddah saja, tetapi juga telah menggabungkannya dengan sikap memerangi Allah subhanahu wata'aala dan Rasul-Nya, berlebihan dalam memusuhi dan mencela agama Allah subhanahu wata'aala.
Jenis-Jenis Riddah
Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.
Sebab-sebab Terjadinya Riddah
*
Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.
*
Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.
*
Disingkirkannya syariat Allah subhanahu wata'aala di kebanyakan negara-negara Muslim.
*
Kekacauan pemikiran yang kini menghinggapi dunia modern, keguncangan dalam konsep dan kontradiksi yang kentara dalam keyakinan dan prinsip. Wallahu A'lam!
(SUMBER: ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif) Hafied M. Chofie.
Jumat, 02 Januari 2009
pengertian bughot
pengertian bughot
Apa itu Bughat?
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1]
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Adapun cara memberontak ialah dengan:
-Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
-Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
-Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
-Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
-Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.
Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2]
Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.
Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.
Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak).
Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri.
Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
Apa itu Bughat?
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.[1]
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Adapun cara memberontak ialah dengan:
-Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
-Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
-Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
-Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
-Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
-Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.
Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.[2]
Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.
Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.
Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak).
Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri.
Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
Senin, 22 Desember 2008
Qodzaf
Qodzaf
Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :
Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).
khomer
Khomer
Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.
Dalilnya
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).
Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.
Dalilnya
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).
perampokan
Perampokan
Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Dalilnya :
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Dalilnya :
Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)
Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
ina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.
1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.
Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.
Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang 'adil'atau 'darul-Islam'. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)
lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh Hukum Syar'i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik menurut imam² Madzhab
2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.
1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.
Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.
Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.
Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :
1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang 'adil'atau 'darul-Islam'. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.
Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.
Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)
lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh Hukum Syar'i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik menurut imam² Madzhab
2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.
dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini
Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.
pengertian mencuri
pengertian memcuri :
arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.
Dalil mencuri :
dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500
arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.
Dalil mencuri :
dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500
Jumat, 21 November 2008
pengertian doa
Definisi Doa / Do'a / Berdoa - Arti, Pengertian, Taca Cara, dan Waktu Mustajab - Agama Islam
Sun, 04/06/2006 - 5:50pm — godam64
A. Arti Doa / Do'a
Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa:
- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT:
- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a:
- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawat nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
Definisi Do'a
Dalam Al-Quran banyak sekali kata-kata do'a dalam pengertian yang bebeda. Abû Al-Qasim Al-Naqsabandî dalam kitab syarah Al-Asmâ'u al-Husnâ menjelaskan beberapa pengertian dari kata doa.
Pertama, do'a dalam pengertian "Ibadah." Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 106.
Artinya: "Dan janganlah kamu beribadah, kepada selain Allah, yaitu kepada sesuatu yang tidak dapat mendatangkan manfaat kepada engkau dan tidak pula mendatangkan madarat kepada engkau."
Maksud kata berdo'a di atas adalah ber-"ibadah" (menyembah). Yaitu jangan menyembah selain daripada Allah, yakni sesuatu yang tidak memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan madarat kepadamu.
Kedua, doa dalam pengertian "Istighatsah" (memohon bantuan dan pertolongan). Seperti dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 23 dibawah ini.
Artinya: "Dan berdo'alah kamu (mintalah bantuan) kepada orang-orang yang dapat membantumu."
Maksud kata ber-"doa" (wad'u) dalam ayat ini, adalah "Istighatsah" (meminta bantuan, atau pertolongan). Yaitu mintalah bantuan atau pertolongan dari orang-orang yang mungkin dapat membantu dan memberikan pertolongan kepada kamu.
Ketiga, Doa dalam pengertian "permintaan" atau "permohonan." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Mu'minûn ayat 60 dibawah ini.
Artinya: "Mohonlah (mintalah) kamu kepada-Ku, pasti Aku perkenankan (permintaan) kamu itu."
Maksud kata "Doa" (ud'ûnî) dalam ayat ini adalah, "memohon" atau "meminta." Yaitu, mohonlah (mintalah) kepada Aku (Allah) nisscaya Aku (Allah) akan perkenankan permohonan (permintaan) kamu itu.
Keempat, Doa dalam pengertian "percakapan". Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 10 dibawah ini.
Artinya: "Doa (percakapan) mereka di dalamnya (surga), adalah Subhânakallâhumma (Mahasuci Engkau wahai Tuhan)."
Kelima, Doa dalam pengertian "memanggil." Seperti firman Allah dalam Al-Quran dibawah ini.
Artinya: "Pada hari, dimana la mendoa (memanggil) kamu."
Maksud kata "doa" (yad'û) dalam ayat ini adalah "memanggil." Yaitu, pada suatu hari, dimana la (Tuhan) menyeru (memanggil) kamu.
Keenam, Doa dalam pengertian "memuji." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Isrâ' ayat 110 dibawah ini.
Artinya: "Katakanlah olehmu hai Muhammad: berdoalah (pujilah) akan Allah atau berdoalah (pujilah), akan Ar-Rahmân (Maha penyayang)."
Maksud kata "doa " (qulid'û) dalam ayat ini adalah "memuji". Yaitu, pujilah olehmu Muhammad akan Allah atau pujilah olehmu Muhammad akan Al-Rahmân.
Maka atas dasar uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa "doa" adalah ucapan permohonan dan pujian kepada Allah SWT. dengan cara-cara tertentu disertai kerendahan hati untuk mendapatkan kemaslahatan dan kebaikan yang ada disisi-Nya. Atau dengan istilah Al-Tîbî seperti dikutip Hasbi Al-Shidiq "do'a" adalah "Melahirkan kehinaan dan kerendahan diri serta menyatakan kehajatan (kebutuhan) dan ketundukan kepada Allah Swt."
Sun, 04/06/2006 - 5:50pm — godam64
A. Arti Doa / Do'a
Doa adalah memohon atau meminta suatu yang bersifat baik kepada Allah SWT seperti meminta keselamatan hidup, rizki yang halal dan keteguhan iman. Sebaiknya kita berdoa kepada Allah SWT setiap saat karena akan selalu didengar olehNya.
B. Tujuan Berdo'a / Berdoa:
- Memohon hidup selalu dalam bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT dari Setan yang terkutuk
C. Waktu-waktu yang tepat / mustajab untuk berdoa kepada Allah SWT:
- Ketika membaca AlQuran
- Setelah Solat wajib
- Pada saat tengah malam setelah sholat tahajud
- Saat melaksanakan ibadah haji
- Saat berpuasa wajib dan sunah
D. Adab atau Tata cara Berdoa / berdo'a:
- Menghadap ke Kiblat / Ka'bah
- Sebelum berdoa membaca basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawat nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
Definisi Do'a
Dalam Al-Quran banyak sekali kata-kata do'a dalam pengertian yang bebeda. Abû Al-Qasim Al-Naqsabandî dalam kitab syarah Al-Asmâ'u al-Husnâ menjelaskan beberapa pengertian dari kata doa.
Pertama, do'a dalam pengertian "Ibadah." Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 106.
Artinya: "Dan janganlah kamu beribadah, kepada selain Allah, yaitu kepada sesuatu yang tidak dapat mendatangkan manfaat kepada engkau dan tidak pula mendatangkan madarat kepada engkau."
Maksud kata berdo'a di atas adalah ber-"ibadah" (menyembah). Yaitu jangan menyembah selain daripada Allah, yakni sesuatu yang tidak memberikan manfaat dan tidak pula mendatangkan madarat kepadamu.
Kedua, doa dalam pengertian "Istighatsah" (memohon bantuan dan pertolongan). Seperti dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 23 dibawah ini.
Artinya: "Dan berdo'alah kamu (mintalah bantuan) kepada orang-orang yang dapat membantumu."
Maksud kata ber-"doa" (wad'u) dalam ayat ini, adalah "Istighatsah" (meminta bantuan, atau pertolongan). Yaitu mintalah bantuan atau pertolongan dari orang-orang yang mungkin dapat membantu dan memberikan pertolongan kepada kamu.
Ketiga, Doa dalam pengertian "permintaan" atau "permohonan." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Mu'minûn ayat 60 dibawah ini.
Artinya: "Mohonlah (mintalah) kamu kepada-Ku, pasti Aku perkenankan (permintaan) kamu itu."
Maksud kata "Doa" (ud'ûnî) dalam ayat ini adalah, "memohon" atau "meminta." Yaitu, mohonlah (mintalah) kepada Aku (Allah) nisscaya Aku (Allah) akan perkenankan permohonan (permintaan) kamu itu.
Keempat, Doa dalam pengertian "percakapan". Seperti dalam Al-Quran surah Yûnûs ayat 10 dibawah ini.
Artinya: "Doa (percakapan) mereka di dalamnya (surga), adalah Subhânakallâhumma (Mahasuci Engkau wahai Tuhan)."
Kelima, Doa dalam pengertian "memanggil." Seperti firman Allah dalam Al-Quran dibawah ini.
Artinya: "Pada hari, dimana la mendoa (memanggil) kamu."
Maksud kata "doa" (yad'û) dalam ayat ini adalah "memanggil." Yaitu, pada suatu hari, dimana la (Tuhan) menyeru (memanggil) kamu.
Keenam, Doa dalam pengertian "memuji." Seperti dalam Al-Quran surah Al-Isrâ' ayat 110 dibawah ini.
Artinya: "Katakanlah olehmu hai Muhammad: berdoalah (pujilah) akan Allah atau berdoalah (pujilah), akan Ar-Rahmân (Maha penyayang)."
Maksud kata "doa " (qulid'û) dalam ayat ini adalah "memuji". Yaitu, pujilah olehmu Muhammad akan Allah atau pujilah olehmu Muhammad akan Al-Rahmân.
Maka atas dasar uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa "doa" adalah ucapan permohonan dan pujian kepada Allah SWT. dengan cara-cara tertentu disertai kerendahan hati untuk mendapatkan kemaslahatan dan kebaikan yang ada disisi-Nya. Atau dengan istilah Al-Tîbî seperti dikutip Hasbi Al-Shidiq "do'a" adalah "Melahirkan kehinaan dan kerendahan diri serta menyatakan kehajatan (kebutuhan) dan ketundukan kepada Allah Swt."
Selasa, 28 Oktober 2008
pengertian jinayat,qishasdiyat
Pengertian Jinayat Jinayah menurut fuqaha' ialah perbuatan atau perilaku yang jahatyang dilakukan oleh seseorang untuk mencerobohi atau mencabul kehormatan jiwa atau tubuh badan seseorang yang lain dengan sengaja.Penta`rifan tersebut adalah khusus pada kesalahan-kesalahan bersabit dengan perlakuan seseorang membunuh atau menghilangkan anggota tubuh badan seseorang yang lain atau mencederakan atau melukakannya yang wajib di kenakan hukuman qisas atau diyat.Kesalahan-kesalahan yang melibatkan harta benda, akal fikiran dan sebagainya adalah termasuk dalam jinayah yang umum yang tertakluk dibawahnya semua kesalahan yang wajib dikenakan hukuman hudud, qisas,diyat atau ta`zir.
Penertian ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat :
1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)
Pengertian Jarimah Qishosh Diyat Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.
Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja , pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah".
Penertian ta’zir adalah suatu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir (selain had dan qishash), pelaksanaan hukuman ta’zir, baik yang jenis larangannya ditentukan oleh nas atau tidak, baik perbuatan itu menyangkut hak Allah atau hak perorangan, hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa. Hukuman dalam jarimah ta’zir tidak ditentukan ukurannnya atau kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syari’ah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarimah.
Hukuman-hukuman ta’zir banyak jumlahnya, yang dimulai dari hukuman paling ringan sampai hukuman yang terberat :
1. Hukuman mati
2. Hukuman Jilid
3. Hukuman-Kawalan (Penjara Kurungan
4. Hukuman Salib
5. Hukuman Pengecualian (Al Hajru)
6. Hukuman Denda (Tahdid)
Pengertian Jarimah Qishosh Diyat Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan, ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata.
Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain pembunuhan sengaja , pembunuhan semi sengaja, pembunuhan keliru penganiayaan sengaja dan penganiayaan salah.
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar'i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. "Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya." (an nisa': 93). Rosulullah SAW juga bersabda, " Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah".
Selasa, 12 Agustus 2008
definisi ilmu dloruri dan ilmu muhtasab
ILMU DLORURI
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya
asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.
dalil Naqli: Al Maidah 3
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya
asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaas
yaitu: ilmu yang masih bisa berubah hukumnya
asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر
contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi hala bila dalam keadaan dlorurot.
dalil Naqli: Al Maidah 3
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[394]. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.
[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.
[396]. Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah. Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.
[397]. Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.
[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.
ILMU MUHTASAB
yaitu: ilmu yang sudah baku hukumnya
asal kata: hasaba
contoh kasus: qishaas
Jumat, 08 Agustus 2008
ilmu dloruri
Hukum artinya adalah Sekumpulan Peraturan yang menetapkan suatu Perbuatan. Dan melarang suatu Perbuatan. Sebab apabila terlanggar salah satu dari Hukum Peraturan tersebut. Maka akan dikenakan Sanksi, atau diambil tindakan oleh Undang-undang yang termaktub atau tertera dan tercatat di dalam peraturan itu sendiri.
Hukum yang kita bicarakan ini. Terbagi atas tiga :
1. Hukum Syara’ (Syari’at / Fiqih) :
Perintah dan larangan Allah SWT.
2. Hukum ‘Adi (Adat) :
Yang berkaitan dengan kebiasaan Manusia.
3. Hukum ‘Akal :
Yang berkaitan dengan Akal cemerlang Manusia.
1. HUKUM SYARA’
Hukum di dalam Islam bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul oleh karena Agama Islam tidak dirakit oleh Manusia. Dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan Manusia. Sehingga tidak ada suatu aspek kehidupan Manusia yang tidak diatur oleh Islam.
Renungkanlah ………
Hukum Syara’. Ialah hukum-hukum Agama Islam yang merupakan Perintah dan Larangan Allah SWT. dan setiap orang Islam yang mukallaf, yakni yang sudah diberati hukum Syara’ yakni sudah Akil baligh dan ber’akal sehat. Maka wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.
HUKUM TERSEBUT TERBAGI KEPADA DUA BAGIAN :
1. Khitabut - Takhlif.
2. Khitabu - Wadh’i.
a) Khitabut-Takhlif. Artinya adalah : Suatu Hukum yang bergantung kepada sebab dan syarat atau Ma ’ani (Cegahan). Misalnya diwajibkan bagi orang Muslim untuk melakukan Sholat Lima Waktu sehari semalam. Disebabkan ia sudah Baligh dan ber'akal sehat. Serta telah masuk Waktu Sholat. Nah … “Waktu” adalah merupakan salah satu syarat dan sebab. Bagi orang Islam wajib melaksanakan Sholat.
Namun … Tidak wajib melaksanakan Sholat bagi Anak-anak kecil yang belum baligh. Dan tidak wa jib bagi Wanita Muslim untuk melaksanakan Sholat, jika ia sedang Mentruasi atau Haidh dan Nifas atau Bersalin. Inilah yang dinamakan "Ma’ani" (mencegah) orang melaksanakan sesuatu, walaupun itu dipandang baik. Namun kurang Rukun dan Syaratnya menurut Syara’. Maka tidak harus dilaksanakan.
b) Khitabut-Wadh’i. Artinya adalah : suatu Hukum Allah yang diletakkan dan ditentukan kepada tiap-tiap Makhluq. Misalnya, ‘Ilmu Allah menetapkan bahwa ikan itu wajib hidupnya adalah di dalam Air. Dan Manusia wajib hidupnya di Daratan.
Dan misalnya kaum Ibu ditetapkan Allah, tempatnya kehamilan dan melahirkan. Demikianlah Allah menetapkan dan menentukan pada diri kaum Ibu sejak dari dahulu hingga sampai yang akan datang.
Demikian pula Allah jadikan dan menetapkan hukumnya pada tiap-tiap diri Manusia. Besar maupun kecil. Tua maupun muda. Laki-laki maupun Wanita. Ditetapkan Allah agar mereka merasa lapar dan haus. Sebab dengan rasa lapar dan haus itu, maka mereka pasti akan membutuhkan untuk makan dan minum.
Namun demikian. Ditetapkan Allah kepada para Malaikat. Allah jadikan mereka dan menetapkan suatu ketetapan bahwa Malaikat tidak pernah merasa lapar atau haus. Dengan sebab itu, maka Malaikat tidak membutuhkan makanan dan minuman.
Demikianlah seterusnya arti dan maksud yang dinamakan dengan “HUKUM” Khitabut-Wadh’i tersebut. Untuk selanjutnya dipersilahkan Tuan-tuan meluaskannya, sesuai dengan ‘ilmu yang ada. Dan sebaiknya kita cari orang yang berpengetahuan yang berkaitan dengan faham Hukum ini. Agar lebih mantap pengetahuan kita.
HUKUM SYAR’I TERBAGI TUJUH BAGIAN
1. Wajib / Fardhu
2. Sunnat
3. Haram
4. Makhruh
5. Mubah / Harus
6. Sah / Shohih
7. Batal / Bathil
1. Wajib / Fardhu.
Adalah merupakan suatu hal yang mesti dilakukan atas diri tiap-tiap orang Muslim. Baik ia Laki-laki maupun Wanita. Wajib/Fardhu, ialah suatu Hukum, apabila dilaksanakan mendapat pahala (balasan baik). Dan jika ditinggalkan, maka mendapat ganjaran Siksa Neraka.
Wajib ada dua macam :
a) Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain
Yaitu Wajib dipelajari. Karena ia mengandung wajib yang berat, tiada keringanan. Terkecuali ‘uzur yang sangat, itupun wajib dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau bayar Fidhyah. Yaitu pekerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf, yaitu : Sholat lima waktu sehari semalam. Puasa pada bulan Ramadhan. Membayar Zakat setelah sampai nisabnya. Dan melaksanakan Ibadah Hajji dan lain sebagainya.
b) Wajib Kifayah
Yaitu pekerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap orang Muslim yang mukallaf, tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka lepaslah kewajiban orang yang lain. Misalnya : Menyelenggarakan Jenazah atau mendirikan Rumah ibadah.
2. Sunnat.
Ialah, suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala. Dan jika ditinggalkan tidak mendapat Dosa. Tetapi lebih utama dilaksanakan. Karena bisa menambal sulam kekurangan Ibadah kita. Sunnat ini sering juga disebut Mandhub atau Mustahab.
Hukum Sunnat terbagi Empat bagian :
a) Sunnat Hai-at, atau Sunnat ‘Ain.
Yaitu, suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim, seperti Sholat Sunat Rawatib. (yang mendampingi Sholat Fardhu). Sholat Tahajjut, Sholat Tasbih, Sholat Fajar, Sholat Dhuha. Dan Sholat-sholat yang banyak lagi.
b) Sunnat Kifayah.
Yaitu, suatu pekerjaan yang dianjurkan, namun cukup dilaksanakan oleh seorang diantara satu kaum. Misalnya. Memberi salam. Dan urusan Jenazah. Menjawab orang yang bersin, dan lain-lain.
c) Sunnat Mu’aqad.
Yaitu suatu pekerjaan yang tetap dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. seperti Sholat Idul Fitri dan Sho lat Idul Adhha dan sebagainya.
d) Sunnat Ghoiru Mu’aqad.
Yaitu segala sunat yang tidak sering dikerjakan oleh Rasulullah Saw. misalnya Puasa pada Tanggal 9 Muharram, yang ingin dilaksanakan oleh Rasul. Namun sebelum sempat Beliau lakukan. Beliau keburu Wafat. Namun para Sahabat melanjutkannya. Berpuasa pada tanggal tersebut.
Keterangan :
Wahai Insan yang ‘Arif ! Bahwasanya di dalam Wajib terkandung Sunnat. Dan di dalam Sunnat terkandung Wajib.
Cobalah perhatikan dengan cermat, agar kita ber’ilmu dalam hal-hal yang kecil ini.
Umpamanya :
Sekiranya kita Berwudhuk. Pada siraman air, itu adalah wajib, sebab jika tak disiram kapan wudhuknya ? Nah … setelah disiram maka kita gosok untuk meratakan air ketempat anggota Wudhuk. Gosok dan meratakan ini adalah sunat. Di dalam Sunnat terkandung wajib, umpamanya : Sudah jelas seseorang melaksanakan Sholat Sunnat, tetapi jika ia meninggalkan Syarat dan Rukun Sholat. Maka sudah pasti Sholatnya akan menjadi tidak Sah. Karena Syarat dan Rukun Sholat itu adalah wajib dilaksanakan dimanapun seseorang melaksanakan Sholat.
Tidak perduli itu Sholat Sunnat atau Sholat Wajib. Seperti wajib Berwudhuk. Wajib menghadap Qiblat. Wajib Rukuk dan Sujud. Wajib Thomakninah. Wajib Salam. Demikian seterusnya.
3. Haram.
Ialah suatu Larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan balasannya adalah Surga. Dan jika dilakukan, maka mendapat ganjaran siksa di Neraka. Sebab setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu, dinamakan perbuatan Ma’siat dan Dosa, antara lain seperti :
- Minum Arak atau yang memabukkan.
- Melacur / Berzina.
- Membunuh.
- Menyabung / Main Judi. / Berjudi.
- Membohong / Berdusta.
- Menipu. Mencuri atau Merampok
- Mengupat. Mencaci.
Dan semua Makanan dan Minuman yang bisa menghilangkan akal sehat karena mabok atau jadi teler. Dengan sanksi, jika seorang Muslim Mati, tetapi belum sempat bertaubat. Menurut Hukum Syara’ ia akan tersiksa oleh Dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
4. Makruh.
Ialah sesuatu yang dibenci didalam Agama Islam. Tetapi tidak berdosa siapa yang melaksanakannya. Namun diberi pahala jika ditinggalkan, seperti, memakan makanan yang membuat mulut berbau, umapamanya Bawang putih. Jengkol. Dan Petai, serta Merokok dan lain sebagainya.
5. Mubah/Harus.
Pada Syara’. Ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan, dan boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa. Dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya Minum Kopi. Minum Teh, atau yang tidak terlarang lainnya. Mubah ini dinamakan juga Halal / Jais.
Namun … Kadang-kadang yang harus itu, bisa menjadi Sunnat. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan demi menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah. Atau ketika kita berpakaian yang bagus, tetapi diniatkan untuk menambah bersihnya Hati dalam beribadah kepada Allah. Bukan untuk ria dan angkuh serta menunjukkan ketinggian hati dalam berpakaian, dan lain sebagainya.
6. S a h.
Artinya pada Syara’ ialah : Lengkap Rukun dan Syaratnya didalam melaksanakan setiap Fardhu, umpamanya Sholat. Puasa. Zakat. Haji. Termasuk mengambil Wudhu’. Dan lain sebagainya.
7. Batal.
Arti Batal pada Syara’ ialah : Rusak ‘amal perbuatan seseorang apabila kurang Syarat dan Rukun yang diwajibkan atas pelaksanaan tersebut. Wahai Insan ! Semua perbuatan pada Syara’ itu ada Syarat dan Rukunnya. Misalnya, apabila seseorang mau menikah, setelah di hadapan Tuan Qadhi tetapi masih ada kurang Syarat dan Rukun Nikah, maka Insya Allah acara pernikahan tersebut akan menjadi batal dengan sendirinya. Untuk itu semua. Datanglah wajibnya bagi kita untuk mengetahui ‘Ilmunya.
2. HUKUM ‘ADI. (HUKUM ADAT)
Hukum ‘Adi atau Hukum Adat. Ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu itu ada. Dengan berulang-ulang. Kita katakan berlawanan. Namun ia akan memberi bekas antara salah satu dengan yang lain.
ADAPUN HUKUM ADAT ITU TERBAGI DALAM EMPAT BAGIAN :
1. Pertautan / perhubungan “Ada dengan Ada”.
Misalnya “Ada-nya terasa kenyang” “berhubung dengan Ada-nya makanan dalam Perut tersebut”. Dan misalnya “Ada-nya rasa pusing di kepala”. Berhubung Ada-nya penyakit didalam kepala tersebut”. Dan seterusnya kembangkanlah.
2. Pertautan/perhubungan “Tiada dengan Tiada”.
Misalnya “ke-Tiadaan suatu hal berhubung dengan ke-Tiadaan suatu hal yang lain”, seperti : “Tidak ada rasa kenyang”. “Berhubung dengan Tidak ada makanan didalam perut” Dan seterusnya.
3. Pertautan/perhubungan antara “Tiada dengan Ada”.
Misalnya:
a) Tiada makan. Tetapi Ada terasa kenyang.
b) Tiada Mendung. Tetapi Ada turun Hujan.
c) Tiada dibakar. Tetapi Ada terlihat hangus.
4. Pertautan/perhubungan antara“Ada dengan Tiada”.
Misalnya :
a) Ada makan. Tetapi Tiada terasa kenyang.
b) Ada Mendung. Tetapi Tiada Hujan.
c) Ada dibakar. Tetapi Tiada hangus ?
Dan seterusnya kembangkanlah ………
Demikianlah seterusnya kita kembangluaskan sesuai dengan IQ masing-masing, untuk selanjutnya, menjadilah ia suatu ‘ilmu, serta bisa memudahkan untuk menelusuri ‘ilmu Tauhid. Sehingga menumbuhkan rasa Haqqul Yakin kepada Allah SWT.
Dan perlu kita perhatikan, karena seringnya kita lihat
Adat Api adalah Membakar.
Adat Air adalah Membasahi.
Adat Angin adalah Bertiup dingin.
Adat Bumi adalah Memberi tempat tumbuh segala tumbuhan.
Namun nyata memberi bekas kepada makhluq. Lalu lihat pertumbuhan manusia terdiri dari
Saripati Tanah.
Saripati Air.
Saripati Api.
Saripati Angin.
Dua sifat yang berlawanan, karena sifat Air berlawanan dengan sifat Api. Dan sifat Angin diatas. Namun sifat Bumi dibawah. Ke-empat unsur yang berlawanan. Namun Allah sanggup menyatukan mereka didalam satu wadah.
3. HUKUM ‘AQLI (HUKUM ‘AKAL)
Yang dimaksud dengan ‘Aqli ialah Hukum Akal. Sesungguhnya yang dinamakan Akal yang sempurna, ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam Hati orang Mukmin.
Maka dengan Akal yang jernih itu. Orang Mukmin akan dapat mengetahui apa yang dinamakan ,‘Ilmu Dhoruri”. Yaitu suatu cabang ‘ilmu yang tidak memerlukan Dalil-dalil atau keterangan lagi. Dan disebabkan oleh Akal itu pula. Orang Mukmin akan dapat mengetahui ,,‘Ilmu Nazhori”. Yaitu suatu ‘Ilmu yang memerlukan Dalil maupun keterangan-keterangan yang akurat dan lengkap.
Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu. Karena tiadanya sesuatu itu.
Misalnya, Tidak mungkin Ada sebuah Rumah. Jika tidak ada Tukang pembuat Rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin Rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri.
Demikian pula sehelai kain. Tidak mungkin akan bisa menjadi Baju dengan sendirinya. Jika tidak ada pemotong dan Tukang penjahit Baju tersebut. Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum. Dan Qiyaskanlah ia hingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya. Kemudian menjadi suata cabang ‘ilmu yang sangat penting bagi Masyarakat Dunia.
Hukum Akal terbagi tiga :
Wajib
Yaitu. Barang yang tidak dapat diterima oleh akal akan tidak Adanya. Misalnya Allah itu wajib
Ada-Nya. Atau misalnya seseorang yang hidup wajib ada Nyawanya. Sekiranya tidak bernyawa. Maka sudah pasti ia tidak akan hidup alias mati.
Mustahil
Yaitu. Barang yang tidak bisa diterima akal akan adanya. Misalnya “Mustahil Allah tidak ada”.
Atau misalnya : Seorang Anak yang melahirkan Ibunya. Bukankah ini Mustahil ???
Jaiz
Yaitu. Barang yang harus (mungkin) saja ada atau tidak adanya. Misalnya : Ada Seorang Ibu melahirkan Anak kembar sebanyak 12 orang. Kejadian seperti ini. Boleh saja terjadi Boleh saja tidak.
Yang tertera diatas adalah contoh pengambilan pada Hukum Akal. Dan diharapkan kepada pembaca agar bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga ia benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam demi kebaikan bagi Manusia.
Maka, manakala orang mengatakan : Wajib atas tiap tiap Mukallaf. Maksudnya adalah Wajib pada Hukum Syar’i, yaitu menurut Hukum Syara’.
Dan jika orang mengatakan : Wajib bagi Allah dan Rasul-Nya. Maka maksudnya adalah Wajib ‘Aqli, yaitu wajib pada Hukum Akal.
Dan jika orang mengatakan : Wajib bagi Makhluq. Maksudnya adalah wajib pada hukum ‘Adi atau Hukum Adat. Dan seterusnya…
Posted by Qolbiah Weblog
Hukum yang kita bicarakan ini. Terbagi atas tiga :
1. Hukum Syara’ (Syari’at / Fiqih) :
Perintah dan larangan Allah SWT.
2. Hukum ‘Adi (Adat) :
Yang berkaitan dengan kebiasaan Manusia.
3. Hukum ‘Akal :
Yang berkaitan dengan Akal cemerlang Manusia.
1. HUKUM SYARA’
Hukum di dalam Islam bidangnya lebih lengkap dan luas. Kelengkapan ini timbul oleh karena Agama Islam tidak dirakit oleh Manusia. Dan tidak dipengaruhi oleh perbuatan Manusia. Sehingga tidak ada suatu aspek kehidupan Manusia yang tidak diatur oleh Islam.
Renungkanlah ………
Hukum Syara’. Ialah hukum-hukum Agama Islam yang merupakan Perintah dan Larangan Allah SWT. dan setiap orang Islam yang mukallaf, yakni yang sudah diberati hukum Syara’ yakni sudah Akil baligh dan ber’akal sehat. Maka wajib baginya untuk mengetahui hukum-hukum tersebut.
HUKUM TERSEBUT TERBAGI KEPADA DUA BAGIAN :
1. Khitabut - Takhlif.
2. Khitabu - Wadh’i.
a) Khitabut-Takhlif. Artinya adalah : Suatu Hukum yang bergantung kepada sebab dan syarat atau Ma ’ani (Cegahan). Misalnya diwajibkan bagi orang Muslim untuk melakukan Sholat Lima Waktu sehari semalam. Disebabkan ia sudah Baligh dan ber'akal sehat. Serta telah masuk Waktu Sholat. Nah … “Waktu” adalah merupakan salah satu syarat dan sebab. Bagi orang Islam wajib melaksanakan Sholat.
Namun … Tidak wajib melaksanakan Sholat bagi Anak-anak kecil yang belum baligh. Dan tidak wa jib bagi Wanita Muslim untuk melaksanakan Sholat, jika ia sedang Mentruasi atau Haidh dan Nifas atau Bersalin. Inilah yang dinamakan "Ma’ani" (mencegah) orang melaksanakan sesuatu, walaupun itu dipandang baik. Namun kurang Rukun dan Syaratnya menurut Syara’. Maka tidak harus dilaksanakan.
b) Khitabut-Wadh’i. Artinya adalah : suatu Hukum Allah yang diletakkan dan ditentukan kepada tiap-tiap Makhluq. Misalnya, ‘Ilmu Allah menetapkan bahwa ikan itu wajib hidupnya adalah di dalam Air. Dan Manusia wajib hidupnya di Daratan.
Dan misalnya kaum Ibu ditetapkan Allah, tempatnya kehamilan dan melahirkan. Demikianlah Allah menetapkan dan menentukan pada diri kaum Ibu sejak dari dahulu hingga sampai yang akan datang.
Demikian pula Allah jadikan dan menetapkan hukumnya pada tiap-tiap diri Manusia. Besar maupun kecil. Tua maupun muda. Laki-laki maupun Wanita. Ditetapkan Allah agar mereka merasa lapar dan haus. Sebab dengan rasa lapar dan haus itu, maka mereka pasti akan membutuhkan untuk makan dan minum.
Namun demikian. Ditetapkan Allah kepada para Malaikat. Allah jadikan mereka dan menetapkan suatu ketetapan bahwa Malaikat tidak pernah merasa lapar atau haus. Dengan sebab itu, maka Malaikat tidak membutuhkan makanan dan minuman.
Demikianlah seterusnya arti dan maksud yang dinamakan dengan “HUKUM” Khitabut-Wadh’i tersebut. Untuk selanjutnya dipersilahkan Tuan-tuan meluaskannya, sesuai dengan ‘ilmu yang ada. Dan sebaiknya kita cari orang yang berpengetahuan yang berkaitan dengan faham Hukum ini. Agar lebih mantap pengetahuan kita.
HUKUM SYAR’I TERBAGI TUJUH BAGIAN
1. Wajib / Fardhu
2. Sunnat
3. Haram
4. Makhruh
5. Mubah / Harus
6. Sah / Shohih
7. Batal / Bathil
1. Wajib / Fardhu.
Adalah merupakan suatu hal yang mesti dilakukan atas diri tiap-tiap orang Muslim. Baik ia Laki-laki maupun Wanita. Wajib/Fardhu, ialah suatu Hukum, apabila dilaksanakan mendapat pahala (balasan baik). Dan jika ditinggalkan, maka mendapat ganjaran Siksa Neraka.
Wajib ada dua macam :
a) Wajib ‘Ain atau Fardhu ‘Ain
Yaitu Wajib dipelajari. Karena ia mengandung wajib yang berat, tiada keringanan. Terkecuali ‘uzur yang sangat, itupun wajib dengan isyarat, atau menggantinya pada hari yang lain, atau bayar Fidhyah. Yaitu pekerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mukallaf, yaitu : Sholat lima waktu sehari semalam. Puasa pada bulan Ramadhan. Membayar Zakat setelah sampai nisabnya. Dan melaksanakan Ibadah Hajji dan lain sebagainya.
b) Wajib Kifayah
Yaitu pekerjaan wajib dilaksanakan oleh setiap orang Muslim yang mukallaf, tetapi jika sudah ada satu diantara sekian banyak orang yang sanggup melaksanakannya, maka lepaslah kewajiban orang yang lain. Misalnya : Menyelenggarakan Jenazah atau mendirikan Rumah ibadah.
2. Sunnat.
Ialah, suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan mendapat pahala. Dan jika ditinggalkan tidak mendapat Dosa. Tetapi lebih utama dilaksanakan. Karena bisa menambal sulam kekurangan Ibadah kita. Sunnat ini sering juga disebut Mandhub atau Mustahab.
Hukum Sunnat terbagi Empat bagian :
a) Sunnat Hai-at, atau Sunnat ‘Ain.
Yaitu, suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap Muslim, seperti Sholat Sunat Rawatib. (yang mendampingi Sholat Fardhu). Sholat Tahajjut, Sholat Tasbih, Sholat Fajar, Sholat Dhuha. Dan Sholat-sholat yang banyak lagi.
b) Sunnat Kifayah.
Yaitu, suatu pekerjaan yang dianjurkan, namun cukup dilaksanakan oleh seorang diantara satu kaum. Misalnya. Memberi salam. Dan urusan Jenazah. Menjawab orang yang bersin, dan lain-lain.
c) Sunnat Mu’aqad.
Yaitu suatu pekerjaan yang tetap dilaksanakan oleh Rasulullah Saw. seperti Sholat Idul Fitri dan Sho lat Idul Adhha dan sebagainya.
d) Sunnat Ghoiru Mu’aqad.
Yaitu segala sunat yang tidak sering dikerjakan oleh Rasulullah Saw. misalnya Puasa pada Tanggal 9 Muharram, yang ingin dilaksanakan oleh Rasul. Namun sebelum sempat Beliau lakukan. Beliau keburu Wafat. Namun para Sahabat melanjutkannya. Berpuasa pada tanggal tersebut.
Keterangan :
Wahai Insan yang ‘Arif ! Bahwasanya di dalam Wajib terkandung Sunnat. Dan di dalam Sunnat terkandung Wajib.
Cobalah perhatikan dengan cermat, agar kita ber’ilmu dalam hal-hal yang kecil ini.
Umpamanya :
Sekiranya kita Berwudhuk. Pada siraman air, itu adalah wajib, sebab jika tak disiram kapan wudhuknya ? Nah … setelah disiram maka kita gosok untuk meratakan air ketempat anggota Wudhuk. Gosok dan meratakan ini adalah sunat. Di dalam Sunnat terkandung wajib, umpamanya : Sudah jelas seseorang melaksanakan Sholat Sunnat, tetapi jika ia meninggalkan Syarat dan Rukun Sholat. Maka sudah pasti Sholatnya akan menjadi tidak Sah. Karena Syarat dan Rukun Sholat itu adalah wajib dilaksanakan dimanapun seseorang melaksanakan Sholat.
Tidak perduli itu Sholat Sunnat atau Sholat Wajib. Seperti wajib Berwudhuk. Wajib menghadap Qiblat. Wajib Rukuk dan Sujud. Wajib Thomakninah. Wajib Salam. Demikian seterusnya.
3. Haram.
Ialah suatu Larangan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan balasannya adalah Surga. Dan jika dilakukan, maka mendapat ganjaran siksa di Neraka. Sebab setiap pelanggaran dari perbuatan yang dilarang itu, dinamakan perbuatan Ma’siat dan Dosa, antara lain seperti :
- Minum Arak atau yang memabukkan.
- Melacur / Berzina.
- Membunuh.
- Menyabung / Main Judi. / Berjudi.
- Membohong / Berdusta.
- Menipu. Mencuri atau Merampok
- Mengupat. Mencaci.
Dan semua Makanan dan Minuman yang bisa menghilangkan akal sehat karena mabok atau jadi teler. Dengan sanksi, jika seorang Muslim Mati, tetapi belum sempat bertaubat. Menurut Hukum Syara’ ia akan tersiksa oleh Dosa-dosa yang telah diperbuatnya.
4. Makruh.
Ialah sesuatu yang dibenci didalam Agama Islam. Tetapi tidak berdosa siapa yang melaksanakannya. Namun diberi pahala jika ditinggalkan, seperti, memakan makanan yang membuat mulut berbau, umapamanya Bawang putih. Jengkol. Dan Petai, serta Merokok dan lain sebagainya.
5. Mubah/Harus.
Pada Syara’. Ialah sesuatu pekerjaan yang boleh dilakukan, dan boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan tidak berdosa. Dan jika dikerjakan tidak berpahala, misalnya Minum Kopi. Minum Teh, atau yang tidak terlarang lainnya. Mubah ini dinamakan juga Halal / Jais.
Namun … Kadang-kadang yang harus itu, bisa menjadi Sunnat. Umpamanya, kita makan tetapi diniatkan demi menguatkan tubuh agar lebih giat beribadah kepada Allah. Atau ketika kita berpakaian yang bagus, tetapi diniatkan untuk menambah bersihnya Hati dalam beribadah kepada Allah. Bukan untuk ria dan angkuh serta menunjukkan ketinggian hati dalam berpakaian, dan lain sebagainya.
6. S a h.
Artinya pada Syara’ ialah : Lengkap Rukun dan Syaratnya didalam melaksanakan setiap Fardhu, umpamanya Sholat. Puasa. Zakat. Haji. Termasuk mengambil Wudhu’. Dan lain sebagainya.
7. Batal.
Arti Batal pada Syara’ ialah : Rusak ‘amal perbuatan seseorang apabila kurang Syarat dan Rukun yang diwajibkan atas pelaksanaan tersebut. Wahai Insan ! Semua perbuatan pada Syara’ itu ada Syarat dan Rukunnya. Misalnya, apabila seseorang mau menikah, setelah di hadapan Tuan Qadhi tetapi masih ada kurang Syarat dan Rukun Nikah, maka Insya Allah acara pernikahan tersebut akan menjadi batal dengan sendirinya. Untuk itu semua. Datanglah wajibnya bagi kita untuk mengetahui ‘Ilmunya.
2. HUKUM ‘ADI. (HUKUM ADAT)
Hukum ‘Adi atau Hukum Adat. Ialah menetapkan sesuatu bagi sesuatu yang lain, atau menolak sesuatu karena sesuatu itu ada. Dengan berulang-ulang. Kita katakan berlawanan. Namun ia akan memberi bekas antara salah satu dengan yang lain.
ADAPUN HUKUM ADAT ITU TERBAGI DALAM EMPAT BAGIAN :
1. Pertautan / perhubungan “Ada dengan Ada”.
Misalnya “Ada-nya terasa kenyang” “berhubung dengan Ada-nya makanan dalam Perut tersebut”. Dan misalnya “Ada-nya rasa pusing di kepala”. Berhubung Ada-nya penyakit didalam kepala tersebut”. Dan seterusnya kembangkanlah.
2. Pertautan/perhubungan “Tiada dengan Tiada”.
Misalnya “ke-Tiadaan suatu hal berhubung dengan ke-Tiadaan suatu hal yang lain”, seperti : “Tidak ada rasa kenyang”. “Berhubung dengan Tidak ada makanan didalam perut” Dan seterusnya.
3. Pertautan/perhubungan antara “Tiada dengan Ada”.
Misalnya:
a) Tiada makan. Tetapi Ada terasa kenyang.
b) Tiada Mendung. Tetapi Ada turun Hujan.
c) Tiada dibakar. Tetapi Ada terlihat hangus.
4. Pertautan/perhubungan antara“Ada dengan Tiada”.
Misalnya :
a) Ada makan. Tetapi Tiada terasa kenyang.
b) Ada Mendung. Tetapi Tiada Hujan.
c) Ada dibakar. Tetapi Tiada hangus ?
Dan seterusnya kembangkanlah ………
Demikianlah seterusnya kita kembangluaskan sesuai dengan IQ masing-masing, untuk selanjutnya, menjadilah ia suatu ‘ilmu, serta bisa memudahkan untuk menelusuri ‘ilmu Tauhid. Sehingga menumbuhkan rasa Haqqul Yakin kepada Allah SWT.
Dan perlu kita perhatikan, karena seringnya kita lihat
Adat Api adalah Membakar.
Adat Air adalah Membasahi.
Adat Angin adalah Bertiup dingin.
Adat Bumi adalah Memberi tempat tumbuh segala tumbuhan.
Namun nyata memberi bekas kepada makhluq. Lalu lihat pertumbuhan manusia terdiri dari
Saripati Tanah.
Saripati Air.
Saripati Api.
Saripati Angin.
Dua sifat yang berlawanan, karena sifat Air berlawanan dengan sifat Api. Dan sifat Angin diatas. Namun sifat Bumi dibawah. Ke-empat unsur yang berlawanan. Namun Allah sanggup menyatukan mereka didalam satu wadah.
3. HUKUM ‘AQLI (HUKUM ‘AKAL)
Yang dimaksud dengan ‘Aqli ialah Hukum Akal. Sesungguhnya yang dinamakan Akal yang sempurna, ialah suatu cahaya yang gemilang dan terletak didalam Hati orang Mukmin.
Maka dengan Akal yang jernih itu. Orang Mukmin akan dapat mengetahui apa yang dinamakan ,‘Ilmu Dhoruri”. Yaitu suatu cabang ‘ilmu yang tidak memerlukan Dalil-dalil atau keterangan lagi. Dan disebabkan oleh Akal itu pula. Orang Mukmin akan dapat mengetahui ,,‘Ilmu Nazhori”. Yaitu suatu ‘Ilmu yang memerlukan Dalil maupun keterangan-keterangan yang akurat dan lengkap.
Arti hukum Akal itu, adalah menetapkan sesuatu keadaan untuk adanya sesuatu. Atau mentiadakan sesuatu. Karena tiadanya sesuatu itu.
Misalnya, Tidak mungkin Ada sebuah Rumah. Jika tidak ada Tukang pembuat Rumah tersebut. Maka jatuhlah hukum mustahil adanya. Karena tidak mungkin Rumah itu bisa membentuk dirinya sendiri.
Demikian pula sehelai kain. Tidak mungkin akan bisa menjadi Baju dengan sendirinya. Jika tidak ada pemotong dan Tukang penjahit Baju tersebut. Demikianlah suatu contoh pengambilan hukum. Dan Qiyaskanlah ia hingga selanjutnya menjadi berkembang pengertiannya. Kemudian menjadi suata cabang ‘ilmu yang sangat penting bagi Masyarakat Dunia.
Hukum Akal terbagi tiga :
Wajib
Yaitu. Barang yang tidak dapat diterima oleh akal akan tidak Adanya. Misalnya Allah itu wajib
Ada-Nya. Atau misalnya seseorang yang hidup wajib ada Nyawanya. Sekiranya tidak bernyawa. Maka sudah pasti ia tidak akan hidup alias mati.
Mustahil
Yaitu. Barang yang tidak bisa diterima akal akan adanya. Misalnya “Mustahil Allah tidak ada”.
Atau misalnya : Seorang Anak yang melahirkan Ibunya. Bukankah ini Mustahil ???
Jaiz
Yaitu. Barang yang harus (mungkin) saja ada atau tidak adanya. Misalnya : Ada Seorang Ibu melahirkan Anak kembar sebanyak 12 orang. Kejadian seperti ini. Boleh saja terjadi Boleh saja tidak.
Yang tertera diatas adalah contoh pengambilan pada Hukum Akal. Dan diharapkan kepada pembaca agar bisa mengembangkannya jauh lebih luas lagi, sehingga ia benar-benar bisa menjadi pelajaran yang mendalam demi kebaikan bagi Manusia.
Maka, manakala orang mengatakan : Wajib atas tiap tiap Mukallaf. Maksudnya adalah Wajib pada Hukum Syar’i, yaitu menurut Hukum Syara’.
Dan jika orang mengatakan : Wajib bagi Allah dan Rasul-Nya. Maka maksudnya adalah Wajib ‘Aqli, yaitu wajib pada Hukum Akal.
Dan jika orang mengatakan : Wajib bagi Makhluq. Maksudnya adalah wajib pada hukum ‘Adi atau Hukum Adat. Dan seterusnya…
Posted by Qolbiah Weblog
Selasa, 05 Agustus 2008
definisi ushul feqih
. Ushul; bentuk jamak dari kata ashl yang bermakna sesuatu yang dibangun di atasnya sesuatu yang lain. Contoh Ashlul Bait artinya adalah pondasi rumah dan ashlusy Syajarah artinya adalah akar pohon. Allah berfirman: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit” (QS. Ibrahim : 24)2. Fiqih; yang dalam bahasa berarti faham, sebagaimana firman Allah:“dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku” (QS. Toha : 27-2 Fiqih dalam pengertian syar’iy bermakna:Pengetahuan mengenai hukum syar’i yang bersifat amaliyah dengan dalilnya yang terperinci
Makna Ushul Fiqih
Ushul fiqih jika lafazh ini disatukan, maka dia adalah nama dari suatu disiplin ilmu agama yang berarti:
Ilmu yang membahas dalil-dalil syar’i (kaidah) yang global dan cara mengambil hukum dari dalil-dalil (kaidah) tersebut serta keadaan orang yang mengambil hukum itu (para ulama).
Manfaat Ushul Fiqih
Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang memungkinkan bagi para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung dari dalil-dalil syar’i dengan metode yang tepat.
Filed under: STUDI ISLAM, Ushul Fiqih
« Definisi Mustolah Hadits Sejarah Munculnya Ilmu Ushul Fiqih »
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Cyber Media Studi Islam
Weblog ini dibangun untuk meningkatkan pemahaman Islam bagi kuam muslimin dengan cara yang mudah dan interaktif, jika anda mendapati kesalahan mohon kritisinya. Wassalam Marzuki MN
Kalender
February 2008
M
T
W
T
F
S
S
Blogroll
Kumpulan Situs Islam
Kumpulan Situs Islam
Situs Ulama
Universitas Islam
A s i a
LIPIA
Ma’had Utsman bin Affan Jakarta
Timur Tengah
Arsip
June 2008 (1)
March 2008 (21)
February 2008 (3)
January 2008 (10)
Pengunjung
2,447 Hits
Blog at WordPress.com. Theme: Digg 3 Column by WP Designer
_qmeta="qc:adt=0;bti=CYBER+MEDIA+STUDI+ISLAM;lan=en;dat=20080201;pti=Definis+Ushul+Fiqih;own=marzokey";_qacct="p-18-mFEk4J448M";quantserve();
st_go({'blog':'2572889','v':'wpcom','post':'26','subd':'marzokey'});
ex_go({'crypt':'D6%7C%2CY1mqyKF%5D3f259Go2GMCBR3uf_P%5Bb3RtpXs7qT3wY%5BMIFEWBmq1J6E1W%5B%2B6B6gCfdwmt-wQ_wH4LCfCH3i%2Bv8.%7E%2C%2Cll59tSB8L%2FB8lnEcw6d8vxdr%25g7N%3D%2F%2BjGYgKTCB2-%7CSs%2C'});
addLoadEvent(function(){linktracker_init(2572889,26);});
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
Pengertian FiqhFiqh menurut EtimologiFiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78
Fiqh dalam terminologi IslamDalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;
Pengertian fiqh dalam terminologi generasi AwalDalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari)Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata: "Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari)
Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja." Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru." Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya." Pengertian fiqh dalam terminologi MutaakhirinDalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah:- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen. Hubungan Fiqh dan Syari'ahSetelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari'ah adalah:Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.Syari'ah lebih universal dari Fiqh.Syari'ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari'ah seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh.Syari'ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah. Patokan-patokan dalam FiqhDalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur'an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang." (Q. S. Al-Maidah: 101)Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan "Aqhluthath" yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.Dalam sebuah hadits di katakan: "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya, dan menyia-nyiakan harta.""Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar, serta mendiamkan beberapa perkara bukan karena lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit!""Orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu."Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !" (Q. S. Ali Imran: 103). Dan firmanNya : "Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan, nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!" (Q. S. Al-Anfal 46). Dan firmanNya lagi : "Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yang dahsyat." (Q. S. Ali Imran 105)Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT: "Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara, kembalilah kepada Allah dan Rasul." (Q. S. An-Nisa 9). Dan firman-Nya: "Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah." (Q. S. Asy- Syuro: 10). Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu." (QS. An-Nahl 89). Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman : "Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu." (Q. S. Al Maidah: 5). Dan firman Allah SWT:"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu." (Q. S. An-Nisa: 66) Pembahasan ini, Insya Allah akan bersambung pada judul "Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya." (pent.)Oleh: Jajat Sudrajat, LcSumber: Aldakwah alislam.or.id
Masuk
"lebih dekat dengan 'ulama, lebih selamat dalam beragama"
Halaman: [1] Naik
Cetak
%body% ';
// And this is the replacement for the subject.
var smf_template_subject_edit = '';
// Restore the message to this after editing.
var smf_template_body_normal = '%body%';
var smf_template_subject_normal = '%subject%';
var smf_template_top_subject = "Topik: %subject% (Baca 351 kali)"
if (window.XMLHttpRequest)
showModifyButtons();
// ]]>
Komunitas DUDUNG.NET » TOPIK ISLAMI » Fiqih Islam (Moderator: fahmie ahmad) » Topik: Definisi Fiqih
« sebelumnya berikutnya »
Lompat ke: 0 && this.options[this.selectedIndex].value) window.location.href = smf_scripturl + this.options[this.selectedIndex].value.substr(smf_scripturl.indexOf('?') == -1 this.options[this.selectedIndex].value.substr(0, 1) != '?' ? 0 : 1);" name=jumpto> Silahkan pilih tujuan: ----------------------------- Backend DUDUNG.NET ----------------------------- => Peraturan dan Etika Posting => Jaket DUDUNG.NET => Kritik, Saran & Pertanyaan ----------------------------- TOPIK UMUM ----------------------------- => Silaturahmi => Obrolan Ummat => Berita & Politik => Freedom of Speech => Cerita Lucu => Televisi dan Media Lainnya => KARIR & LOWONGAN KERJA => Agenda Kegiatan ----------------------------- TOPIK ISLAMI ----------------------------- => Artikel Pilihan => Aqidah & Akhlaq => Fiqih Islam => Kajian Quran dan Hadits => Jilbab => Suami & Istri Sholehah => Gaul dan gaya hidup Islami ----------------------------- Heart to heart ----------------------------- => Puisi => Dear diary... => Cinta oh cinta... => Cita-cita => Tetap Semangat !!! ----------------------------- RUMAHKU SURGAKU ----------------------------- => Jodoh & Pernikahan => Bina Keluarga => Kesehatan & Perawatan Diri => Pendidikan ----------------------------- HOBBY ----------------------------- => Music => Movies => Sports => Kuliner => Tanaman => Traveling => Referensi Buku => OTOMOTIF => SHOPPING => Other Hobbies ----------------------------- E-Life Style ----------------------------- => BLOG => Tutorial => Games => Hardware, Software dan Networking => Internet, Website & Web Developer => Forum PONSEL, PDA & Operator Telekomunikasi
Powered by SMF 1.1.4 SMF © 2006-2007, Simple Machines LLC Azure design by Bloc XHTML CSS
PERBEDAAN DEFINISI ANTARA FIQH DAN USHUL-FIQHDasar Ahkam Syar'iyyah Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.FIQH :1. Ilmu tentang ahkam syar’iyyah Islam mengenai perbuatan manusia yg diambil dari dalil2 secara tafshili (detail).2. Kodifikasi ahkam syar’iyyah Islam tentang perbuatan manusia yg diambil berdasarkan dalil2 secara detail.
USHUL FIQH :
a.Ilmu tentang kaidah & pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan ahkam syar’iyyah mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
b.Kumpulan kaidah2 & pembahasan2 yang dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan ahkam syar’iyyah tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Dari kedua definisi di atas nampak perbedaan obyek kajian antara kedua ilmu tsb ;
Fiqh membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tsb, sementara ushul-fiqh membicarakan tentang kaidah2 acuan untuk perbuatan manusia tsb, artinya pedoman2 yang akan dijadikan acuan untuk penetapan dalil tsb.
Fiqh merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqh membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqh secara umum. Jadi jika di dalam fiqh dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf , dsb ; maka dalam ushul-fiqh dijelaskan tentang bagaimana hukum tsb bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), 'aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.
#FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
#USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.Sehinggga tersusunlah kaidah2-ushuliyyah (kaidah2 dlm ilmu suhul fiqh) spt :
- AL-AMR LIL IJAB : Bahwa perintah itu menunjukkan wajib, spt contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
- AN-NAHYU LIT TAHRIM : Bahwa larangan itu menunjukkan haram, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 49/11 (tentang mengolok2 suatu kaum adalah haram).
- AL-AM YANTAZHIMU JAMI’A AFRADIHI QATH’AN (Bentuk umum mengumpulkan seluruh dalilnya menjadi umum secara qath’i), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 4/23 (haramnya menikahi semua ibu secara umum).
- AL-MUTHLAQU YADULLU ‘ALAL FARDISY SYA’I BIGHAIRI QAYYID (Bentuk muthlaq menunjukkan pengertian umum yang tak terbatas), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 58/3 (kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan budak secara muthlaq, baik budak tsb muslim atau kafir).
DALIL KULLI & JUZ’I SERTA HUKUM KULLI & JUZ’I :
DALIL KULLI & JUZ’I : Dalil kulli adalah bentuk 'aam dari beberapa dalil yang tercakup di dalamnya, yaitu bermacam2 dalil juz’i seperti al-amr, an-nahyu, al-aam, al-muthlaq, ijma sharih, ijma sukuti & qiyas yang terdapat nash dalam illat-nya lalu diambil istinbath hukum. Seperti contohnya shighat amr adalah dalil kulli, karena didalamnya terdapat semua bentuk amr yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk amr), shighat nahyi adalah dalil kulli karena didalamnya terdapat semua bentuk nahyi yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk nahyi).
HUKUM KULLI & JUZ’I : Hukum kulli adalah bentuk aam dari semua hukum yang darinya melahirkan bermacam2 hukum juz’i seperti ijab, tahrim, shihhah dan buthlan. Seperti contohnya wajib adalah hukum kulli, karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti wajib memenuhi janji, melaksanakan shalat, menghadiri undangan, dsb. Demikian pula tahrim (haram) juga hukum kulli karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti haram berzina, mencuri, mengkhianati amanah, dsb.
Ulama2 ahli ushul tidak membicarakan dalil2 & hukum2 juz’iyyah, maka mereka menyusun kaidah2 yang bersifat kulliyyah sebagai dalil2 yang memandu ulama2 fiqh supaya mengeluarkan dalil2 juz’inya & agar menghasilkan hukum2 fiqh juz'inya.ألغاية المقصودة بهماTUJUAN MEMPELAJARI FIQH & USHUL FIQH :
FIQH : Menerapkan hukum syariat Islam atas semua tindakan & ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan seorang qadhi untuk menghukum & mufti untuk berfatwa & mukallaf untuk melaksanakan hukum syariat.
USHUL FIQH : Menerapkan kaidah2 untuk menghasilkan hukum syariat yang diambil dari dalil2 tsb, sehingga bisa diistinbathkan qiyas, istihsan atau istishhab untuk hal yang tidak ada nash-nya, atau mengkomparasikan antara berbagai madzhab tentang suatu masalah.
نشأة كل منها وتطوره
SEJARAH USHUL FIQH :- Mulai abad 2-H oleh Abu Yusuf dari mazhab Hanafi (Ibnu Nadim dalam Fahrasat), tapi tidak sampai pada kita.
- Syafi’i dengan ar-Risalah (Risalah Ushuliyyah), yang dilanjutkan pengikutnya ar-Rabi’ al-Muradi.
- Al-Mustashfa oleh Ghazali, al-Ahkam oleh al-Amidi, al-Minjah oleh al-Baidhawy. (Syafi’iyyah).
- Ushul Fiqh oleh ad-Dabbusy, Fakhrul Islam oleh al-Bazdawy, al-Manar oleh an-Nasafy. (Hanafiyyah).
- Badi’un Nizham (Fakhrul Islam + al-Ahkam), at-Tahrir oleh Ibnu Hammam, Jami’ul Jawami’ oleh as-Subky. (metode gabungan).
- Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Tashi’il wushul ila ‘ilmuil ushul oleh al-Mahlawy.Bogor, Jum’at, 20 Mei 2005____________________________________
Sekilas tentang penyaji
Nabiel Fuad Almusawa, Ir. M.Si, adalah:- Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Djuanda Bogor.- Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Mercu Buana Jakarta.- Sejak 1995 Da’i Resmi The World Assembly of Moslem Youth (WAMY) Jakarta.- Sejak th 1999 menjabat Anggota MUI Kabupaten Cianjur.- Sejak th 2000 menjabat pengurus Ikatan Sosiologi Indonesia cabang Bogor.
Last Updated ( Tuesday, 30 January 2007 )
<>
Next >
[ Back ]
© 2008 Indonesian Muslim Society in America - Sisters (IMSA Sisters)
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Makna Ushul Fiqih
Ushul fiqih jika lafazh ini disatukan, maka dia adalah nama dari suatu disiplin ilmu agama yang berarti:
Ilmu yang membahas dalil-dalil syar’i (kaidah) yang global dan cara mengambil hukum dari dalil-dalil (kaidah) tersebut serta keadaan orang yang mengambil hukum itu (para ulama).
Manfaat Ushul Fiqih
Ushul fiqih merupakan ilmu yang sangat bermanfaat yang memungkinkan bagi para ulama mujtahid untuk mengambil kesimpulan hukum langsung dari dalil-dalil syar’i dengan metode yang tepat.
Filed under: STUDI ISLAM, Ushul Fiqih
« Definisi Mustolah Hadits Sejarah Munculnya Ilmu Ushul Fiqih »
Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.
Cyber Media Studi Islam
Weblog ini dibangun untuk meningkatkan pemahaman Islam bagi kuam muslimin dengan cara yang mudah dan interaktif, jika anda mendapati kesalahan mohon kritisinya. Wassalam Marzuki MN
Kalender
February 2008
M
T
W
T
F
S
S
Blogroll
Kumpulan Situs Islam
Kumpulan Situs Islam
Situs Ulama
Universitas Islam
A s i a
LIPIA
Ma’had Utsman bin Affan Jakarta
Timur Tengah
Arsip
June 2008 (1)
March 2008 (21)
February 2008 (3)
January 2008 (10)
Pengunjung
2,447 Hits
Blog at WordPress.com. Theme: Digg 3 Column by WP Designer
_qmeta="qc:adt=0;bti=CYBER+MEDIA+STUDI+ISLAM;lan=en;dat=20080201;pti=Definis+Ushul+Fiqih;own=marzokey";_qacct="p-18-mFEk4J448M";quantserve();
st_go({'blog':'2572889','v':'wpcom','post':'26','subd':'marzokey'});
ex_go({'crypt':'D6%7C%2CY1mqyKF%5D3f259Go2GMCBR3uf_P%5Bb3RtpXs7qT3wY%5BMIFEWBmq1J6E1W%5B%2B6B6gCfdwmt-wQ_wH4LCfCH3i%2Bv8.%7E%2C%2Cll59tSB8L%2FB8lnEcw6d8vxdr%25g7N%3D%2F%2BjGYgKTCB2-%7CSs%2C'});
addLoadEvent(function(){linktracker_init(2572889,26);});
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
Pengertian FiqhFiqh menurut EtimologiFiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78
Fiqh dalam terminologi IslamDalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;
Pengertian fiqh dalam terminologi generasi AwalDalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari)Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata: "Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari)
Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja." Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru." Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya." Pengertian fiqh dalam terminologi MutaakhirinDalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.Syarah/penjelasan definisi ini adalah:- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh. Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen. Hubungan Fiqh dan Syari'ahSetelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari'ah adalah:Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.Syari'ah lebih universal dari Fiqh.Syari'ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.Syari'ah seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh.Syari'ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah. Patokan-patokan dalam FiqhDalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur'an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang." (Q. S. Al-Maidah: 101)Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan "Aqhluthath" yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi. Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.Dalam sebuah hadits di katakan: "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya, dan menyia-nyiakan harta.""Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar, serta mendiamkan beberapa perkara bukan karena lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit!""Orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu."Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !" (Q. S. Ali Imran: 103). Dan firmanNya : "Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan, nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!" (Q. S. Al-Anfal 46). Dan firmanNya lagi : "Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yang dahsyat." (Q. S. Ali Imran 105)Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah. Berdasarkan firman Allah SWT: "Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara, kembalilah kepada Allah dan Rasul." (Q. S. An-Nisa 9). Dan firman-Nya: "Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah." (Q. S. Asy- Syuro: 10). Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu." (QS. An-Nahl 89). Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan. Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman : "Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu." (Q. S. Al Maidah: 5). Dan firman Allah SWT:"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu." (Q. S. An-Nisa: 66) Pembahasan ini, Insya Allah akan bersambung pada judul "Sejarah Perkembangan Fiqh dan Meredupnya." (pent.)Oleh: Jajat Sudrajat, LcSumber: Aldakwah alislam.or.id
Masuk
"lebih dekat dengan 'ulama, lebih selamat dalam beragama"
Halaman: [1] Naik
Cetak
%body% ';
// And this is the replacement for the subject.
var smf_template_subject_edit = '';
// Restore the message to this after editing.
var smf_template_body_normal = '%body%';
var smf_template_subject_normal = '%subject%';
var smf_template_top_subject = "Topik: %subject% (Baca 351 kali)"
if (window.XMLHttpRequest)
showModifyButtons();
// ]]>
Komunitas DUDUNG.NET » TOPIK ISLAMI » Fiqih Islam (Moderator: fahmie ahmad) » Topik: Definisi Fiqih
« sebelumnya berikutnya »
Lompat ke: 0 && this.options[this.selectedIndex].value) window.location.href = smf_scripturl + this.options[this.selectedIndex].value.substr(smf_scripturl.indexOf('?') == -1 this.options[this.selectedIndex].value.substr(0, 1) != '?' ? 0 : 1);" name=jumpto> Silahkan pilih tujuan: ----------------------------- Backend DUDUNG.NET ----------------------------- => Peraturan dan Etika Posting => Jaket DUDUNG.NET => Kritik, Saran & Pertanyaan ----------------------------- TOPIK UMUM ----------------------------- => Silaturahmi => Obrolan Ummat => Berita & Politik => Freedom of Speech => Cerita Lucu => Televisi dan Media Lainnya => KARIR & LOWONGAN KERJA => Agenda Kegiatan ----------------------------- TOPIK ISLAMI ----------------------------- => Artikel Pilihan => Aqidah & Akhlaq => Fiqih Islam => Kajian Quran dan Hadits => Jilbab => Suami & Istri Sholehah => Gaul dan gaya hidup Islami ----------------------------- Heart to heart ----------------------------- => Puisi => Dear diary... => Cinta oh cinta... => Cita-cita => Tetap Semangat !!! ----------------------------- RUMAHKU SURGAKU ----------------------------- => Jodoh & Pernikahan => Bina Keluarga => Kesehatan & Perawatan Diri => Pendidikan ----------------------------- HOBBY ----------------------------- => Music => Movies => Sports => Kuliner => Tanaman => Traveling => Referensi Buku => OTOMOTIF => SHOPPING => Other Hobbies ----------------------------- E-Life Style ----------------------------- => BLOG => Tutorial => Games => Hardware, Software dan Networking => Internet, Website & Web Developer => Forum PONSEL, PDA & Operator Telekomunikasi
Powered by SMF 1.1.4 SMF © 2006-2007, Simple Machines LLC Azure design by Bloc XHTML CSS
PERBEDAAN DEFINISI ANTARA FIQH DAN USHUL-FIQHDasar Ahkam Syar'iyyah Islam : Al-Qur’an, as-Sunnah, al-Ijma’ dan al-Qiyas.FIQH :1. Ilmu tentang ahkam syar’iyyah Islam mengenai perbuatan manusia yg diambil dari dalil2 secara tafshili (detail).2. Kodifikasi ahkam syar’iyyah Islam tentang perbuatan manusia yg diambil berdasarkan dalil2 secara detail.
USHUL FIQH :
a.Ilmu tentang kaidah & pembahasan yang dijadikan acuan dalam penetapan ahkam syar’iyyah mengenai perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
b.Kumpulan kaidah2 & pembahasan2 yang dijadikan sebagai acuan dalam pengambilan ahkam syar’iyyah tentang perbuatan manusia berdasarkan dalil2 yang terinci.
Dari kedua definisi di atas nampak perbedaan obyek kajian antara kedua ilmu tsb ;
Fiqh membicarakan perbuatan manusia dari dalil2 yang detil (terperinci) artinya langsung pada perbuatannya & langsung dalil2nya untuk setiap perbuatan tsb, sementara ushul-fiqh membicarakan tentang kaidah2 acuan untuk perbuatan manusia tsb, artinya pedoman2 yang akan dijadikan acuan untuk penetapan dalil tsb.
Fiqh merupakan kumpulan ilmu & hukum2 tentang setiap perbuatan manusia yang langsung berkaitan dengan aspek2 khusus, sementara ushul fiqh membicarakan ilmu & hukum2 tentang acuan untuk pengambilan (istinbath) hukum2 fiqh secara umum. Jadi jika di dalam fiqh dibicarakan bagaimana hukum hudud (pidana islam), ijarah (sewa-menyewa), wakaf , dsb ; maka dalam ushul-fiqh dijelaskan tentang bagaimana hukum tsb bisa termasuk amar (perintah), nahyu (larangan), 'aam (umum), muthlaq (menyeluruh), dsb.
#FIQH : Obyek Fiqh adalah perbuatan mukallaf (muslim/ah yg sudah baligh) dilihat dr sisi ketetapan ahkam-syar’iyyahnya, spt : bagaimana hukum2 untuk seorang muslim/ah melakukan Ijarah, wakalah, hudud, wakaf, dsb.
#USHUL FIQH : Obyek Ushul-Fiqh adalah dalil2 syar’i scr umum dilihat dr sisi ketetapan hukumnya scr umum, spt : qiyas & apa argumentasinya, mana dalil2 yg bersifat/menunjukkan hukum2 ‘aam (umum) & mana yg khash (khusus), mana dalil2 yg bersifat muthlaq (menyeluruh) & mana yg muqayyad (terbatas), mana dalil2 yg menunjukkan shighat-amr (perintah) & shighat2 yg menunjukkan nahyu (larangan), dst.Sehinggga tersusunlah kaidah2-ushuliyyah (kaidah2 dlm ilmu suhul fiqh) spt :
- AL-AMR LIL IJAB : Bahwa perintah itu menunjukkan wajib, spt contoh kasus fiqhnya pada QS 5/1 (memenuhi janji adalah wajib).
- AN-NAHYU LIT TAHRIM : Bahwa larangan itu menunjukkan haram, seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 49/11 (tentang mengolok2 suatu kaum adalah haram).
- AL-AM YANTAZHIMU JAMI’A AFRADIHI QATH’AN (Bentuk umum mengumpulkan seluruh dalilnya menjadi umum secara qath’i), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 4/23 (haramnya menikahi semua ibu secara umum).
- AL-MUTHLAQU YADULLU ‘ALAL FARDISY SYA’I BIGHAIRI QAYYID (Bentuk muthlaq menunjukkan pengertian umum yang tak terbatas), seperti contoh kasus fiqhnya pada QS 58/3 (kafarat zhihar adalah dengan memerdekakan budak secara muthlaq, baik budak tsb muslim atau kafir).
DALIL KULLI & JUZ’I SERTA HUKUM KULLI & JUZ’I :
DALIL KULLI & JUZ’I : Dalil kulli adalah bentuk 'aam dari beberapa dalil yang tercakup di dalamnya, yaitu bermacam2 dalil juz’i seperti al-amr, an-nahyu, al-aam, al-muthlaq, ijma sharih, ijma sukuti & qiyas yang terdapat nash dalam illat-nya lalu diambil istinbath hukum. Seperti contohnya shighat amr adalah dalil kulli, karena didalamnya terdapat semua bentuk amr yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk amr), shighat nahyi adalah dalil kulli karena didalamnya terdapat semua bentuk nahyi yang bersifat juz’i (seperti nash dalam bentuk nahyi).
HUKUM KULLI & JUZ’I : Hukum kulli adalah bentuk aam dari semua hukum yang darinya melahirkan bermacam2 hukum juz’i seperti ijab, tahrim, shihhah dan buthlan. Seperti contohnya wajib adalah hukum kulli, karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti wajib memenuhi janji, melaksanakan shalat, menghadiri undangan, dsb. Demikian pula tahrim (haram) juga hukum kulli karena didalamnya tercakup hukum2 juz'i seperti haram berzina, mencuri, mengkhianati amanah, dsb.
Ulama2 ahli ushul tidak membicarakan dalil2 & hukum2 juz’iyyah, maka mereka menyusun kaidah2 yang bersifat kulliyyah sebagai dalil2 yang memandu ulama2 fiqh supaya mengeluarkan dalil2 juz’inya & agar menghasilkan hukum2 fiqh juz'inya.ألغاية المقصودة بهماTUJUAN MEMPELAJARI FIQH & USHUL FIQH :
FIQH : Menerapkan hukum syariat Islam atas semua tindakan & ucapan manusia, sehingga ia merupakan rujukan seorang qadhi untuk menghukum & mufti untuk berfatwa & mukallaf untuk melaksanakan hukum syariat.
USHUL FIQH : Menerapkan kaidah2 untuk menghasilkan hukum syariat yang diambil dari dalil2 tsb, sehingga bisa diistinbathkan qiyas, istihsan atau istishhab untuk hal yang tidak ada nash-nya, atau mengkomparasikan antara berbagai madzhab tentang suatu masalah.
نشأة كل منها وتطوره
SEJARAH USHUL FIQH :- Mulai abad 2-H oleh Abu Yusuf dari mazhab Hanafi (Ibnu Nadim dalam Fahrasat), tapi tidak sampai pada kita.
- Syafi’i dengan ar-Risalah (Risalah Ushuliyyah), yang dilanjutkan pengikutnya ar-Rabi’ al-Muradi.
- Al-Mustashfa oleh Ghazali, al-Ahkam oleh al-Amidi, al-Minjah oleh al-Baidhawy. (Syafi’iyyah).
- Ushul Fiqh oleh ad-Dabbusy, Fakhrul Islam oleh al-Bazdawy, al-Manar oleh an-Nasafy. (Hanafiyyah).
- Badi’un Nizham (Fakhrul Islam + al-Ahkam), at-Tahrir oleh Ibnu Hammam, Jami’ul Jawami’ oleh as-Subky. (metode gabungan).
- Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Tashi’il wushul ila ‘ilmuil ushul oleh al-Mahlawy.Bogor, Jum’at, 20 Mei 2005____________________________________
Sekilas tentang penyaji
Nabiel Fuad Almusawa, Ir. M.Si, adalah:- Dosen Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Djuanda Bogor.- Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Mercu Buana Jakarta.- Sejak 1995 Da’i Resmi The World Assembly of Moslem Youth (WAMY) Jakarta.- Sejak th 1999 menjabat Anggota MUI Kabupaten Cianjur.- Sejak th 2000 menjabat pengurus Ikatan Sosiologi Indonesia cabang Bogor.
Last Updated ( Tuesday, 30 January 2007 )
<>
Next >
[ Back ]
© 2008 Indonesian Muslim Society in America - Sisters (IMSA Sisters)
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.
Langganan:
Postingan (Atom)