Senin, 22 Desember 2008

Qodzaf

Qodzaf



Secara bahasa makna kata “qodzaf” adalah ar-rum-yu bisy-syay-‘i (menuduh sesuatu).
Sedangkan secara istilah adalah menuduh berzina atau melakukan liwath (homoseksual).
Hukumannya adalah 80 kali cambukan.
Dalilnya :







Artinya:
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (An-Nur : 4).

khomer

Khomer

Khomer adalah segala jenis minuman yang memabukkan sehingga menghilangkan kesadaran peminumnya, serta minuman yang banyak mengandung alkohol.
Hukumannya adalah didera 40 dera.

Dalilnya











Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(Al-Maidah:90).

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).(Al-maidah : 91).

perampokan

Perampokan

Perampokan adalah suatu tindakan kriminal dimana sang pelaku perampokan (disebut perampok) mengambil kepemilikan seseorang/sesuatu melalui tindakan kasar dan intimidasi. Karena sering melibatkan kekasaran, perampokan dapat menyebabkan jatuhnya korban.
Secara singkat perampokan adalah mengambil harta atau kepemilikan harta atau hak orang lain secara paksa.
Hakumannya adalah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya.
Dalilnya :






Artinya :
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,( Al- Maidah : 33)


Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al- Maidah : 34 )
ina bisa dipilah menjadi dua macam pengertian, yaitu pengertian zina yang bersifat khusus dan yang dalam pengertian yang bersifat umum. Pengertian yang bersifat umum meliputi yang berkonsekuensi dihukum hudud dan yang tidak. Yaitu hubungan seksual antara laki-laki dan wanita yang bukan haknya pada kemaluannya. Dan dalam pengertian khusus adalah yang semata-mata mengandung konsekuensi hukum hudud.

1. Zina Dalam Pengertian Khusus
Sedangkan yang dalam pengertian khusus hanyalah yang berkonsekuensi pelaksanaan hukum hudud. Yaitu zina yang melahirkan konsekuensi hukum hudud, baik rajam atau cambuk. Bentuknya adalah hubungan kelamin yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang dilakukan dengan keinginannya pada wanita yang bukan haknya di wilayah negeri berhukum Islam.

Untuk itu konsekuensi hukumya adalah cambuk 100 kali sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem :

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)

Sedangkan Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa zina itu adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf muslim pada kemaluan wanita yang bukan haknya (bukan istri atau budak) tanpa syubhat atau disengaja.

Sedangkan As-syafi'iyyah mendefiniskan bahwa zina adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

Dan Al-Hanabilah mendefinisikan bahwa zina adalah perbuatan fahisyah (hubungan seksual di luar nikah) yang dilakukan pada kemaluan atau dubur.

Namun untuk menjalankan hukum zina seperti ini, maka ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi antara lain :

1. Pelakunya adalah seorang mukallaf , yaitu aqil dan baligh. Sedangkan bila seorang anak kecil atau orang gila melakukan hubungan seksual di luar nikah maka tidak termasuk dalam kategori zina secara syar`i yang wajib dikenakan sangsi yang sudah baku. Begitu juga bila dilakukan oleh seorang idiot yang para medis mengakui kekuranganya itu.
2. Pasangan zinanya itu adalah seorang manusia baik laki-laki ataupun seorang wanita. Sehingga bila seorang laki-laki berhubungan seksual dengan binatang seperti anjing, sapi dan lain-lain tidak termasuk dalam kategori zina, namun punya hukum tersendiri.
3. Dilakukan dengan manusia yang masih hidup. Sedangkan bila seseorang menyetubuhi seorang mayat yang telah mati, juga tidak termasuk dalam kategori zina yang dimaksud dan memiliki konsekuensi hukum tersendiri.
4. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zina itu hanyalah bila dilakukan dengan memasukkan kemaluan lak-laki ke dalam kemaluan wanita . Jadi bila dimasukkan ke dalam dubur (anus), tidak termasuk kategori zina yang dimaksud dan memiliki hukum tersendiri. Namun Imam Asy-Syafi`i dan Imam Malik dan Imam Ahmad tetap menyatakan bahwa hal itu termasuk zina yang dimaksud.
5. Perbuatan itu dilakukan bukan dalam keadaan terpaksa baik oleh pihak laki-laki maupun wanita.
6. Perbuatan itu dilakukan di negeri yang secara resmi berdiri tegak hukum Islam secara formal , yaitu di negeri yang 'adil'atau 'darul-Islam'. Sedangkan bila dilakukan di negeri yang tidak berlaku hukum Islam, maka pelakunya tidak bisa dihukum sesuai dengan ayat hudud.

Zina Dalam Pengertian Umum
Zina tangan, mata, telinga dan hati merupakan pengertian zina yang bermakna luas. Tentu saja zina seperti ini tidak berkonsekuensi kepada hukum hudud baik rajam atau cambuk dan pengasingan setahun. Namun zina dalam pengertian ini juga melahirkan dosa dan ancaman siksa dari Allah SWT.

Dalil larangan zina secara umum adalah firman Allah SWT :

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa' : 32)

lalu menyambung pertanyaan akhi diatas
1. Yang termasuk zina adalah apa² yang telah ditetapkan oleh Hukum Syar'i contohnya ialah seperti keterangan diatas baik menurut imam² Madzhab

2. Yang termasuk Zina Besar adalah masuknya kemaluan laki-laki atau bagiannya ke dalam kemaluan wanita yang bukan mahram dengan dilakukan dengan keinginannya di luar hal yang syubhat.

dan yang termasuk zina kecil seperti keterangan hadist dibawah ini

Dari Abu Hurairah r.a., dari Nabi saw. Sabdanya : “Nasib anak Adam mengenai zina telah ditetapkan. Tidak mustahil dia pernah melakukannya. Dua mata, zinanya memandang. Dua telinga, zinanya mendengar. Lidah, zinanya berkata. Tangan zinanya memegang. Kaki, zinanya melangkah. Hati, zinanya ingin dan rindu, sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.” (Hadis Shahih Muslim No. 2282)
Jika kita melihat dari Hadis Shahih Muslim tersebut, sudah jelas-jelas bahwa Pacaran itu termasuk Zina.
Zina Mata = Memandang
Zina Telinga = Mendengar
Zina Lidah = Berkata
Zina Tangan = Memegang
Zina Kaki = Melangkah
Zina Hati = Ingin dan Rindu
Memang ini semua masuk dalam kategori Zina kecil. Tapi ini semua menjadi pintu untuk melakukan Zina besar , seperti dijelaskan pada akhir hadis yang berbunyi “…sedangkan faraj (kemaluan) hanya mengikuti dan tidak mengikuti.”
Kenapa? Karena tidaklah mungkin orang akan berzina besar, jika zina kecil ini tidak dilakukan terlebih dahulu. Jadi meskipun zina kecil, hal ini juga tetap haram hukumnya.

pengertian mencuri

pengertian memcuri :
arti mencuri, mungkin kita perlu bagi pencurian menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Pertama, pencurian secara aktif. Apa maksudnya? Pencurian secara aktif adalah tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik .
Kedua, pencurian secara pasif. Apa maksudnya? Bila pencurian secara aktif berarti tindakan mengambil hak milik seseorang, maka pencurian secara pasif berarti tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Laknat Tuhan akan turun bila para pencuri dibiarkan leluasa melakukan kejahatannya. Menurut hukum Tuhan, bila pencuri-pencuri itu masih ingin hidup, maka mereka harus mengembalikan apa yang mereka ambil .Berikutnya menyebutkan bahwa bila seekor kambing atau sapi dicuri, maka pencurinya harus membayar kembali lima sapi dan empat kambing. Bagaimana kalau ia tidak mampu membayar? Maka, si pencuri itu harus dijual sampai hutangnya lunas,atau hukuman yang lebih berat, yaitu mengembalikan tujuh kali lipat. Dan bahkan, ada pencurian yang berujung pada hukuman mati. Intinya, sekali lagi, Alkitab sering mengulang-ulang perintah jangan mencuri. Tentunya, hal ini menandai betapa seriusnya Tuhan akan dosa yang satu ini.

Dalil mencuri :
dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)

redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500